Senin, 06 Juli 2009

ADMINISTRASI PEMBIAYAAN (keuangan) PENDIDIKAN




ADMINISTRASI PEMBIAYAAN (keuangan) PENDIDIKAN

A. Pengetian, dasar hukum dan prinsip Administrasi pembiayaan Pendidikan

1. Pengertian Administrasi pembiayaan

Menurut Syarifudin (2005: 89) adminuistrasi keuangan adalah usaha atau kegiatan pimpinan dalam memproses urusan keuangan, menggunakan fungsi-fugsi manajemen, menggerakan para pejabat atau petugas keuangan, serta pengelolaan keuangan ini bersifat (formal karena sudah diatur dengan perundang- undangan yang berlaku).

Menurut Badrudin, Dkk. (2004: 62) administrasi pembiayaan adalah : pengelolaaan biaya yang berhubungan dengan pendidikan mulai dari tingkat perencanaan, sampai pada pengukuran biaya yang efisiensi dalam proses pendidikan.

Sedangkan Menurut Masyhud (2005: 187) administrasi pembiayaan memiliki dua pengertian yaitu secara sempit dan secara luas. Pengertian Secara sempit adalah sebagai tata pembukuan yang berfungsi untuk segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai sesuatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha. Pengertian secara luas adalah kebijakan dalam pengadaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan kerja yang berupa perencanaan, pengurusan dan pertanggungjawaban suatu lembaga terhadap penyandang dana, baik individual maupun lembaga.

Administrasi pendidikan berkaitan erat dengan Pengelolaan pendidikan, oleh karena itu ada sebagian orang yang berpendapat kalau pengelolaan atau menejemen itu sama dengan administrasi, sehingga istilah menejer dan administrator itu sama.

Penyusun bisa simpulkan bahwa administrasi keuangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dalam menggerakan para pejabat yang bertugas dalam bidang keuangan untuk menggunakan fungsi manajemen keuangan, meliputi perencanaan atau penganggaran, pencatatan, pengeluaran serta pertanggungjawaban.

2. Dasar hukum Administrasi pembiayaan

Menurut (Syarifudin, 2005: 89) dasar hukum yang dipakai dalam pengelolaan keuangan meliputi dua hal yaitu:

1) Dasar hukum mengelola keuangan negara

a. UUD 1945 khususnya pasal 23

b. UUPPI (ICW) Stbl 1925 No.448 jo.No.9 tahun 1969

c. RAB (Peraturan Administrasi) Stbl 1993 No.381

d. UU tentang APBN setiap tahun

e. Keppres dan Inpres al.KeppresNo. 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan pembangunan

f. Keputusan atau edaran BPK

g. Keputusan atau edaran Menteri Keuangan

h. SKB beberapa Menteri Tentang Pembangunan

2) Dasar hukum Keuangan Daerah

a. UUD 1945 khususnya pasal 18

b. UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah

c. UU yang mengatur perimbangan keuangan

d. PP. No.5 tahun 1975 tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah

e. PP No. 65 Tata Cara penyusunan APBD, Tata cara Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah dan perhitungan APBD

f. Permendagri, Kepmendagri dan edaran mendagri yang menyangkut keuangan daerah

3. Prinsip Administrasi pembiayaan

Menurut husnurdin (2005: 187) dalam administasi keuangan pendidikan ada beberapa hal yang dijadikan sebagai prinsip – prinsip diantaranya :

a) Hemat, tidak mewah, efisien sesuai dengan teknis yang disyaratkan

b) Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program atau kegiatan.

c) Terbuka dan transparan dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan disertai bukti penggunaannya

d) Sedapat mungkin menggunakan kemampuan atau hasil produksi dalam negri.

B. Sumber – sumber biaya pendidikan

Dalam UUD 1945 pasal 31, ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa : setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, pemerintah mengusahakan dan melaksanakan satu sistem pengajaran nasional. Jika kita perhatikan secara seksama dari pengetian diatas bahwa yang menjadi sumber biaya untuk pendidikan ini hanya dari pemeritah saja yang mengusahakan dana untuk terlaksananya pendidikan dan pengajaran bagi semua warga negaranya. Akan tetapi pada dewasa ini masih banyak orang yang belum merasakan kesempatan belajar. Oleh karena itu dalam Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, ditegaskan secara jelas bahwa pengadaan dan pendayagunaaan sumber – sumber daya pendidikan dilakukan oleh semua pihak termasuk didalamnya adalah pemerintah, masyarakat, serta keluarga peserta didik, Untuk mempermudah dalam memberi kesempatan belajar bagi semua warga negaranya.

Sedangkan Supriadi (2003: 5) mengatakan bahwa sumber– sumber biaya pendidikan adalah sebagai berikut :

a) Penerimaan dari pemerintahan umum meliputi penerimaan dari sektor pajak, Pendapatan dari sektor Non-pajak, pajak pendidikan dari perusahaan, dan iuran pembangunan daerah, Keuntungan dari sektor barang dan jasa, Usaha – usaha Negara lain termasuk investasi saham dan BUMN.

b) Penerimaan dari pemerintah khusus untuk pendidikan biasanya berupa bantuan dalam bentuk hibah (Block garant) atau pinjaman dari luar negri seperti dari Badan Internasional, Bank dunia, ADB, IMF, IDB.

c) Penerimaan dari Iuran sekolah ialah berupa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau BP3 (Badan Pembina Penyelenggara Pendidikan).

d) Penerimaan dari sumbangan – sumbangan sukarela dari masyarakat biasanya berupa sumbangan swasta, perorangan, keluarga atau perusahaan. Sumbangan yang diberikan tidak hanya berupa uang tetapi tenaga, tanah dan bahan bangunan untuk mendirikan sekolah.

C. Kegiatan dalam administrasi keuangan

Jika perhatikan kembali dari beberapa pengertian mengenai administrasi keuangan yang penyusun telah paparkan diawal kita bisa menarik kesimpulan bahwa dalam kegiatan administrasi ini tidak terlepas dari kegiatan berupa perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan lembaga pendidikan.

Penyusun akan memaparkan penjelasan dari pengertian tersebut agar lebih terperinci lagi sehingga dalam pelaksanaannya lebih mudah untuk dilakukan.

1. Perencanaan Menurut Sagala (2006: 46) adalah kegiatan untuk menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana mencapai, berapa lama, berapa orang yang diperlukan, dan berapa banyak biaya. Sehingga perencanaan ini dibuat sebelum suatu tindakan dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya istilah yang biasa digunakan adalah dengan proses penyusunan anggaran, yang bertujuan untuk menapai tingkat efisien yang maksimal dalam penyediaan dan penggunaan keuangan bagi kegiatan pendidikan khususnya. Bentuk – bentuk penganggaran menurut Tim lima (2005: 148) diantaranya :

a. penganggaran butir perbutir yang bertujuan untuk memudahkan pengawasan pengeluaran biaya.

b. Anggaran program yang menekankan pada hasil suatu program yang telah ditetapkan.

c. Anggaran berdasarkan hasil menekankan pada hasil daripada keterperincian alokasi anggaran, hasil ini digunakan untuk menghitung masukan dana dan tenaga yang diperlukan untuk mencapai program.

2. Penggunaan menurut Badrudin (2004: 189-190) meliputi kegiatan berupa pemasukan dan pengeluaran. Baik anggaran rutin maupun pembangunan terdapat lima ketegori jenis pengeluaran yaitu :

a. Pengeluaran pengawasan yaitu keuangan yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas – tugas administratif dan menejerial meliputi gaji para administrator, gaji para pembantu adminstrasi dan perlengkapan kantor serta perbekalan.

b. Pengeluaran untuk pengajaran meliputi gaji guru, perlengkapan buku - buku dan perlengkapan alat pembantu pelajaran.

c. Pelayanan bantuan meliputi pengeluran pelayanan kesehatan, bimbingan, perpustakaan.

d. Pemeliharaan gedung meliputi pergantian, perbaikan, pemeliharaan gedung dan halaman sekolah

e. Biaya operasi meliputi biaya listrik, telepon, sewa gedung, tanah dan gaji personil pemelihara gedung.

3. Pencatatan atau pembukuan adalah pencatatan berbagai transaksi yang terjadi sebagai implementasi dari penganggaran. Menurut Syarifudin (2005: 92) menambahkan bahwa dengan adanya pembukuan ini dapat dijadikan sebagai alat pengawasan administrasi anggaran agar tidak terjadi penyimpangan. Buku – buku yang biasa digunakan dalam pencatatan adalah buku kas umum, buku daftar gaji, buku kas harian, buku pemeriksaan, buku tabungan, buku Iuran BP3 dan lain sebagainya. Dalam pencatatan orang yang ditugaskan sering kita kenal dengan bendahara.

4. Pelaporan dan pertanggungjawaban befungsi untuk memeriksa terutama yang ditujukan pada berbagai masalah keuangan meliputi berbagai transaksi- transaksi yang telah dilakukan, apakah transaksi tersebut sesuai dengan pencatatan dan perencanaan anggaran,. Pelaporan dan pertanggungjawaban ini sama dengan evaluasi. Dua hal yang harus diperhatikan dalam membuat pelaporan dan pertanggung jawaban yaitu pertama penyediaan brankas – brankas untuk menyimpan surat – surat berharga, kedua melakukan tindakan preventif pada waktu pengambilan uang di Bank.

Ada beberapa prinsip yang harus dijadikan pegangan dalam kegiatan mempertanggungjawabkan keuangan yang dilakukan oleh atasan langsung, meliputi:

a. Diusahakan secara singkat dan dilaksanakan pada setiap akhir pekan.

b. Periksa dahulu Buku Kas Umum dalam hubungannya dengan buku yang lain setiap ahkir bulan

c. Diperingatkan pada bendaharawan mengenai SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) bulanan

d. Diperiksa pengurusan barang inventaris dan penyimpanan dokumen pertanggal

e. Diadakan pemeriksaan kas dengan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Kas setiap triwulan secara teratur

f. Atasan langsung bendaharawan bertanggungjawab atas kerugian keuangan Negara

g. Dilaporkan dengan segera (paling lambat satu minggu) jika terjadi kerugian yang diderita oleh Negara Karena penggelapan atau perbuatan lain.

Sedangkan menurut Syarifudin (2005: 94) mengatakan bahwa guna untuk mempertanggungjawabkan keuangan , sebagai bukti pertanggungjawbannya harus dibuat tiga laporan keuangan meliputi: laporan bulanan, laporan kuartal dan laporan tahunan.

Apabila semua kegiatan diatas itu berjalan dengan lancar maka apa yang menjadi tujuan dalam pengelolaan keuangan menurut Afifudin (2004: 186) berupa terwujudnya tertib administrasi keuangan sehingga pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam administrasi keuangan menurut Rafles (2000: 186) ada pemisahan tugas dan fungsi antara Otorisator, Ordonator, dan Bendahara.

· Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkanpenerimaan atau pengeluaran uang. Biasanya yang memegang peran sebagi otorisator ini adalah Kepala Sekolah.

· Ordodinator adalah pejabat yang berwenang untuk mellakukan pengujiandan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang di lakukan berdasarkan Otorisasi yang ditetapkan.

· Bendahara adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat – surat berharga lainya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan untuk membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. Dalam hal ini bendaharawan berfungsi sebagi ordonator.

Sedangkan menurut Tim lima (2005: 151) bendahara dibagi menjadi 3 macam bendaharawan yaitu :

a. Bendahara Umum (kepala Kantor Kas Negara) dan bendaharawan umum adalah kantor – kantor pos dimana di kota itu tidak ada kantor kas Negara.

b. Bendahara khusus untuk penerimaan Pendapatan tertentu

c. Bendaharawan khusus untuk pengeluaran tertentu

Bahkan mentri keuangan telah memberikan surat keputusan tanggal 26 september 1968 pasal 1 ayat 2 bahwa bendaharawan adalah pemegang kas yang mengurus uang Negara harus mempunyai buku kas umum dan mencatat semua pengeluaran dan penerimaan.

D. Jenis Pembiayaan Pendidikan

Menurut supriadi (2003: 4) mengemukakan bahwa dalam teori praktik pembiayaan pendidikan dikenal istilah sebagai berikut :

1. Biaya langsung (Direct cost) adalah segala pengeluaran yang secara langsung menunjang penyelenggaraan pendidikan

2. Biaya tidak langsung (Indirect cos ): pengeluaran yang secara tidak langsung menjadi proses pendidikan tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut terjadi di sekolah misalnya biaya hidup siswa, biaya transportasi ke sekolah, biaya jajan, biaya kesehatan,dan harga kesempatan (Opportunity cost).

3. Biaya private adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang tua atau keluarganya untuk pendidikan atau di kenal dengan pengeluaran rumah tangga (household expenditure)

4. Biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk pendidikan baik melalui sekolah maupun melalui pajak yang dihimpun oleh pemerintah pada dasarnya termasuk biaya sosial.

D. Manfaat Administrasi Pembiayaan Pendidikan

Dengan adanya pembiayaan pendidikan menurut zeymelman (1975) dalam bukunya pengelolaan pendidikan (2005: 141) mengatakan pembiayaan pendidikan tidak hanya mencangkup analisis sumber dana, tetapi juga mencangkup dana itu secara efisien, makin kecil efisiensi sistem pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan – tujuan pendidikan itu. Oleh karena itu dengan adanya pengelolaan dana secara baik dapat membantu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan menurut Tim Lima (2005: 142), keberhasilan pengelolaan pendidikan akan mendatangkan manfaat diantaranya :

a. Memungkinkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien artinya dengan adanya dana tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan dana yang minimal diperoleh tujuan atu hasil tertentu.

b. Memungkinkan tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai salah satu tujuan didirikannya lembaga tersebut (terutama bagi lembaga pendidikan swasta atau kursus- kursus).

c. Dapat mencegah adanya kekeliruan, kebocoran – kebocoran, penyimpangan- penyimpangan dalam penggunaan dana dari rencana semula, penyimpangan akan terkendali apabila pengelolaan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Apabila kekeliruan atau kebocoran keuangan (atasan langsung atau bendaharawan) maupun bagi lembaga pendidikan itu sendiri.

Dari beberapa manfaat diatas penyusun dapat simpulkan bahwa pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan dalam proses merencanakan alokasi dana secara terinci, teliti, penuh perhitungan, serta mengawasi pelaksanaan penggunaan dana, baik untuk biaya operasional maupun biaya kapital, disertai bukti – bukti secara administratif dan fisik sesuai dengan dana yang dikeluarkan.

E. faktor – faktor yang mempengaruhi Biaya pendidikan

a. Terjadinya perubahan pada tingkat harga terutama pada biaya - biaya pendidikan untuk barang – barang yang dibeli tidak selalu akan berubah kearah dan kecepatan yang sama dengan barang- barang yang lain, untuk menentukan biaya maka ditentukanlah terlebih dahulu indeks harga yang dikalkulasikan secara terpisah dari harga untuk ekonomi secara keseluruhan.

b. Perubahan terjadi pada perbandingan relatif antara- barang - barang dan jasa yang masuk dalam pendidikan terutam gaji guru. Oleh karena itu, jika melihat kedaan biaya pendidikan masa mendatang harus ditentukan terlebih seberapa jauh gaji guru yang merupakan pengeluaran pendidikan.

c. Penambahan anak yang merupakan segi proyeksi yang penuh kesulitan

d. Peningkatan standar pendidikan dan tuntunan pendidikan, penambahan dan pengeluaran pendidikan peranak akan besar sekali pengaruhnya .

DAFTAR PUSTAKA

Bandrudin,Dkk. 2004. Administrasi pendidikan. Bandung: Insan Mandiri

Dedi Supriadi. 2003. Satuan biaya pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung : PT Remaja Rosda Karya.

Nanang Fatah dan Abu Bakar (Tim lima). 2005. Pengelolaan pendidikan. Bandung: BIP

Sulton Masyhud dan khusnurdin. 2005. Menejemen pondok pesantren. Jakarta: Diva pustaka.

Soetjipto, dan Raflis Kosasi. 2000. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Syaiful Sagala. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta

Syarifudin. 2005. Pengelolaan di Madrasah.Bandung: Pustaka Studi Pesantren dan Madrsah..

Zyelmelman, M. 1975. Pembiayaan dan efiseinsi pendidikan. Jakarta: Balikbangdikbud.

Diknas Benahi Sistem Pembiayaan Pendidikan

JAKARTA - Mendiknas Bambang Sudibyo mengemukakan, dalam jangka pendek pihaknya akan memprioritaskan pembenahan sistem pembiayaan dan peningkatan mutu pendidikan. ''Terkait dengan program 100 hari di bidang pendidikan, dalam jangka pendek kami akan memberikan prioritas pada pembenahan sistem pembiayaan pendidikan 20% dari anggaran belanja pusat dan daerah,'' ungkapnya kepada pers seusai halalbihalal di lingkungan Depdiknas, Selasa kemarin.

Dia mengatakan, pembiayaan pendidikan 20% memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalurnya.

Menurut pandangannya, sistem pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaannya karena selain dana dari APBN/APBD, dana pendidikan bisa juga dipungut dari masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan. ''Dana yang bersumber dari APBN dan masyarakat, semua harus ada aturan bagaimana memungutnya, bagaimana menggunakan, kemudian bagaimana mempertangungjawabkannya.''

Dia menuturkan, pengaturan tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang kuat perlu diatur setingkat peraturan pemerintah (PP) namun sebelum menjadi PP harus menjadi keputusan presiden dulu. ''Kalau ternyata bagus, stabil, dan bisa melayani masyarakat dengan baik, pengaturan sistem pembiayaan pendidikan bisa menjadi UU,'' ujarnya.

Mutu Pendidikan

Bambang mengungkapkan, mutu pendidikan bisa diukur dengan bermacam variabel, seperti kurikulum, silabus, metode pengajaran, dan standar kompetensi. ''Semua harus dikerjakan satu per satu dan tidak boleh tergesa-gesa. Kalau bisa kita temukan modelnya, bisa diperkuat status hukumnya dalam sebuah peraturan pemerintah,'' tuturnya.

Dia menyebutkan, antara pembiayaan dan mutu pendidikan saling terkait. ''Pembiayaan itu mesti didasarkan pada tingkat mutu tertentu, misalnya di Malaysia, biaya pokok untuk pendidikan tinggi Rp 18 juta per mahasiswa. Hal itu mengasumsikan tingkat mutu pendidikan di Malaysia seperti itu.''

Bila ingin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sama seperti di Malaysia, maka perlu dihitung berapa yang bersumber dari APBN, APBD, dan dana masyarakat serta memasukkan metode subsidi silang.

Mengenai akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Bambang menekankan, pembiayaan pendidikan oleh masyarakat bersifat sosial. ''Jangan sampai yang miskin dan pintar itu tidak bisa menikmati pendidikan terutama untuk program wajib belajar (wajar) karena mereka banyak yang tidak mampu,'' harapnya.

Pemerintah akan berupaya supaya daerah terbelakang mempunyai akses yang sama baik dengan daerah maju. ''Pemerintah akan mencari cara bagi peserta didik yang berasal dari Papua, punya akses ke sekolah yang baik di Pulau Jawa misalnya,'' katanya.

Pemerintah, sambungnya, berupaya agar sekolah favorit tidak hanya diisi oleh orang mampu di kota-kota saja. ''Kami cari sistemnya. Kami akan dorong setiap kabupaten mempunyai sekolah unggulan yang memang menjadi jagoannya.''

Dia mengakui, memang sulit membuat standar yang sama antara satu daerah dan daerah lain di Indonesia. ''Tidak mungkin semua bisa disamakan. Akan tetapi yang penting, bagaimana kita mengangkat standar mutu pendidikan dengan konsentrasi utama pada APBN/APBD,'' tandasnya.(ant-78j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
Cybernews | Berita Kemarin


Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA

http://www.mail-archive.com/

[ FUPM-EJIP ] PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM

gunawan
Fri, 20 Apr 2007 21:56:44 -0700

 
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi 
 
Pendahuluan
 
"Orang miskin dilarang sekolah," demikian jeritan pilu masyarakat saat ini 
menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Betapa 
tidak, pembiayaan sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara), 
tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Maka perguruan tinggi BHMN pun harus 
mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. 
Sebagai contoh, untuk masuk fakultas kedokteran sebuah PTN melalui "jalur 
khusus", ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar 
(www.wikimu.com).
 
 
Mahalnya biaya pendidikan itu buah dari kebijakan pemerintah yang mengadopsi 
ideologi penjajah kafir khususnya AS, yakni neoliberalisme. Sebagai salah satu 
varian kapitalisme --seperti Keynesian yang mengutamakan intervensi 
pemerintah-- neoliberalisme justru sebaliknya. Neoliberalisme merupakan bentuk 
baru liberalisme klasik dengan tema-tema pasar bebas, peran negara yang 
terbatas, dan individualisme (Adams, 2004).
 
Sayang sekali. Pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah 
berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya 
sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan 
mahal akibat tunduk pada agenda neoliberalisme global, semakin melengkapi 
kegagalan pemerintah sekuler saat ini. 
 
 
Pendidikan Tanggung Jawab Negara
 
Beda dengan neoliberalisme, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh 
tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan 
pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut 
infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi 
kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis 
oleh negara (Usus Al-Ta'lim Al-Manhaji, hal. 12).
 
 
Mengapa demikian? Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok 
masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan 
pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi 
jaminan tak langsung, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan 
negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara 
cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman Al-Maliki, 1963).
 
 
Dalilnya adalah As-Sunnah dan Ijma' Sahabat. Nabi SAW bersabda :
 
 
"Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas 
gembalaannya itu." (HR Muslim).
 
 
Setelah perang Badar, sebagian tawanan yang tidak sanggup menebus 
pembebasannya, diharuskan mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah 
sebagai ganti tebusannya (Al-Mubarakfuri, 2005; Karim, 2001).
 
 
Ijma' Sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan 
pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, 
dan imam sholat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan 
negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur 
(pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara) (Rahman, 
1995; Azmi, 2002; Muhammad, 2002).
 
 
Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan 
pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun 
berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan 
prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi 
dengan "iwan" (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. 
Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar 
mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).
 
 
Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah 
Al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah Al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah 
An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah 
Al-Mustanshir abad VI H dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki 
auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah 
sakit yang dokternya siap di tempat (Khalid, 1994).
 
 
Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) 
juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan 
membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, 
lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan 
untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh 
pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).
 
 
Namun perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, 
Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya khususnya mereka yang kaya untuk 
berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah 
mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di 
setiap kota besar, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain 
terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf (Qahaf, 
2005). 
 
 
Di antara wakaf ini ada yang bersifat khusus, yakni untuk kegiatan tertentu 
atau orang tertentu. Seperti wakaf untuk ilmuwan hadits, wakaf khusus untuk 
dokter, wakaf khusus untuk riset obat-obatan, wakaf khusus guru anak-anak, 
wakaf khusus untuk pendalaman fikih dan ilmu-ilmu Al-Qur`an. Bahkan sejarah 
mencatat ada wakaf khusus untuk Syaikh Al-Azhar atau fasilitas kendaraannya. 
Selain itu, wakaf juga diberikan dalam bentuk asrama pelajar dan mahasiswa, 
alat-alat tulis, buku pegangan, termasuk beasiswa dan biaya pendidikan (Qahaf, 
2005). 
 
 
Walhasil, dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis 
dari negara. Sedangkan melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang 
kaya, rakyat akan memperoleh pendidikan non formal yang juga gratis atau paling 
tidak murah bagi rakyat. 
 
 
Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah
 
Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara Khilafah memperoleh sumber 
pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa 
Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum 
(termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur (Muhammad, 2002).
 
 
Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai 
pendidikan, yaitu : (1) pos fai` dan kharaj --yang merupakan kepemilikan 
negara-- seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, 
dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, 
hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). 
Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan 
pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan 
golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; An-Nabhani, 1990). 
 
 
Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan 
timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara 
wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Hutang ini 
kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut 
dari kaum muslimin (Al-Maliki,1963).
 
 
Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 
(dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait 
dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. 
Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti 
bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. 
(An-Nabhani, 1990).
 
 
Potensi Sumber Pembiayaan Pendidikan Saat ini
 
Telah dibahas sebelumnya ketentuan normatif mengenai sumber pembiayaan 
pendidikan gratis dalam Khilafah. Pertanyaannya adalah, mampukah kita 
menggratiskan pendidikan sekarang dengan potensi sumber-sumber pembiayaan saat 
ini?
 
 
Dalam APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 
triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. 
(www.tempointeraktif.com, 8 Januari 2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum 
termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum 
(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran 
kedinasan.
 
Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan 
tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber 
daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat 
dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neoliberalisme. Berikut 
perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber : 
 
1. Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar 
Rp 25 triliun). 
 
2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] 
sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun). 
 
3. Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 
miliar (sekitar Rp 40 triliun)
 
4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu per tahun sebesar US$ 700 juta - US$ 1,2 
miliar (sekitar Rp 10 triliun)
 
Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 
triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah 
akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW 
(Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 
triliun. Nilai kekayaan hutan Indonesia yang hilang akibat illegal logging 
tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.
 
Penutup 
 
Jadi, mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia sebenarnya sangatlah 
dimungkinkan. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi 
pembiayaan, melainkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola negara. 
Pendidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya sumber pembiayaan, melainkan 
disebabkan kesalahan pemerintah yang bobrok dan korup. 
 
Pemerintah seperti ini jelas tidak ada gunanya. Karena yang dibutuhkan rakyat 
adalah pemerintah yang amanah, yang setia pada Islam dan umatnya. Bukan 
pemerintah yang tidak becus, yang hanya puas menjadi komprador asing dengan 
menjalankan neoliberalisme yang kafir. [ ]
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
 
Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, (Hizbut Tahrir : 
t.p.), 1963
 
 
Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah 
Ali Noerzaman, (Yogyakarta : Penerbit Qalam), 2004 
 
 
Ash-Shalabi, Ali Muhammad, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (Ad-Dawlah 
Al-Utsmaniyah 'Awamil al-Nuhudh wa Asbab as-Suquth), Penerjemah Samson Rahman, 
(Jakarta : Pustaka Al-Kautsar), 2004
 
 
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul 
Ummah), 1990
 
 
Azmi, Sabahuddin, Islamic Economics, (New Delhi : Goodword Books), 2002
 
 
Karim, Adiwarman (Ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : IIIT), 2001
 
 
Khalid, Abdurrahman Muhammad, Soal Jawab Seputar Gerakan Islam, (Bogor : 
Pustaka Thariqul Izzah), 1994
 
 
Muhammad, Quthb Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khaththab (As-Siayasah 
Al-Maliyah Li 'Umar bin Khaththab), Penerjemah Ahmad Syarifuddin Shaleh, 
(Jakarta : ustaka Azzam), 2002 
 
 
Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif (Al-Waqf Al-Islami Tathawwuruhu 
Idaratuhu Tanmiyatuhu), Penerjemah Muhyiddin Mas Rida, (Jakarta : Khalifa), 
2005 
 
 
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam (Economics Doctrines of Islam), Jilid 1, 
Penerjemah Soeroyo & Nastangin, (Yogyakarta : PT. Dhana Bhakti Wakaf), 1995
 
 
Yurino, Ari, Privatisasi Dunia Pendidikan: Hancurnya Pendidikan Bangsa, 
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1533&post=3
 
 
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul 'Ilmi lil 
Malayin), 1983
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
 
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
 
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
 
 
 
 
Untuk mencari model-model alternatif pembiayaan sekolah, perlu kita

>sepakati bersama beberapa hal antara lain :
>1. Apa yang dimaksud dengan biaya sekolah ?
>2. Mengapa biaya sekolah dibutuhkan ?
>3. Siapa yang harus menanggung biaya sekolah ?
>4. Bagaimana cara yang paling effektif dalam memenuhi kebutuhan biaya
>sekolah ?
>5. Dimana tempat yang realistis untuk membahas biaya sekolah ?
>6. Berapa besar biaya sekolah yang dibutuhkan ?
>7. Kapan biaya sekolah tersebut harus tersedia ?
>
>Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, marilah kita sama-sama
>mengoptimalkan seluruh potensi terbaik yang telah Allah amanahkan kepada
>kita dengan berbagi pengalaman terbaik yang pernah kita raih.
>
>
>1. Apa yang dimaksud dengan biaya sekolah ?
>
>Yang dimaksud dengan biaya sekolah adalah seluruh biaya yang diperlukan
>untuk mendukung terselenggaranya proses belajar mengajar yang effektif dan
>berkualitas, baik untuk keperluan sarana (penyediaan areal dan lokal
>belajar, laboratorium dan pustaka), peralatan sekolah (buku-buku pelajaran,
>alat-alat peraga dan keperluan olah raga), kesejahteraan guru, karyawan dan
>penyelenggara sekolah (gaji, biaya kesehatan, tunjangan pendidikan
>keluarganya, perumahan dan tunjangan hari tua).
>Biaya sekolah merupakan salah satu faktor pendukung untuk terselenggaranya
>proses belajar mengajar untuk mengoptimalkan seluruh potensi fitrah anak
>didik secara efektif, berkualitas dan berdaya saing tinggi.
>
>
>2. Mengapa dibutuhkan biaya sekolah ?
>
>Karena pendidikan merupakan tulang punggung pembangunan manusia yang
>bersumber daya yang sangat dibutuhkan untuk menentukan masa depan keluarga,
>masyarakat dan bangsa, walaupun hasilnya tidak dapat dinikmati dalam jangka
>waktu relatif singkat.
>Untuk membangun manusia yang bersumber daya, maka dibutuhkan sarana,
>prasarana dan beberapa penunjanguntuk terselenggaranya proses belajar
>mengajar yang belum dapat dikelola oleh masing-masing keluarga secara
>individu. Maka dibutuhkan suatu investasi untuk menyediakan segala
>kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang terselenggranya proses
>belajar mengajar yang efektif dan bekualitas.
>Insya Allah, bangsa kita akan menjadi yang terbaik kalau kita komitment dan
>peduli dengan biaya sekolah secara bersama-sama dan berkesinambungan.
>
>
>3. Siapa yang harung menanggung biaya sekolah ?
>
>Pembiayaan pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara
>pemerintah, penyelenggara sekolah, orang tua peserta didik, masyarakat dan
>pengusaha. Hendaknya tanggung jawab pembiayaan secara bersama ini
>dilaksanakan dengan suatu pola pembiayaan yang adil, merata, seimbang dan
>proporsional. Peran pemerintah direalisasikan dengan besaran anggaran
>pendidikan yang cukup dan dijamin undang-undang, sementara pihak keluarga
>memberi kontribusi dalam besaran sumbangan biaya pendidikan yang terjangkau
>dan disesuaikan dengan tingkat penghasilan yang diperolehnya, masyarakat
>dapat berperan melalui pengelolaan sekolah-sekolah swasta yang bekerja
>semata-mata untuk kepentingan social (nirlaba) dengan menjalin kerjasama
>dengan pengusaha dan dermawan.
>
>
>4.Bagaimana cara yang paling effektif dalam memenuhi kebutuhan biaya
>sekolah ?
>
>Pemerintah dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional haruslah
>sesuai dengan amanat UUD '45 yang menyebutkan bahwa negara memprioritaskan
>sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Komitmen ini mesti diikuti dengan alokasi
>distribusi yang efisien dan meminimkan tingkat kebocoran serta
>mengalokasikan pos-pos yang produktif untuk penyelenggaraan pendidikan
>nasional, merata dengan menyebarkan ke seluruh lapisan dan wilayah
>masyarakat, proporsional dalam memberikan prosentase subsidi pendidikan
>dasar dan menengah dibandingkan subsidi ke pendidikan tinggi, adil dalam
>memberikan subsidi kepada masyarakat golongan berkemampuan ekonomi lemah.
>
>Penyelenggara sekolah, harus dapat merencanakan berapa anggaran yang
>dibutuhkan untuk terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif dan
>berkualitas serta dapat merealisasikannya sesuai dengan yang diamanahkan
>secara jujur dan bertanggung jawab (lihat lampiran RAPBS).
>
>Penyelenggara harus jeli dan kreatif dalam melihat peluang-peluang yang
>potensial dan produktif seperti :Usaha catering, kantin sekolah, penyediaan
>buku pelajaran, tas sekolah, alat tulis, sepatu dan baju, transportasi
>antar jemput, penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari, poliklinik kesehatan
>umum, gigi, mata dan rumah bersalin, konsultasi psychology, penitipan anak
>dll. Keuntungan dari usaha-usaha tersebut diperuntukan mendukung biaya
>sekolah yang dibutuhkan (lihat analisa usaha dan alur kas)
>
>Orang tua peserta didik, harus memberikan kontribusi dalam membayar
>sumbangan pembiayaan pendidikan secara proporsional disesuaikan dengan
>penghasilan yang diperolehnya(lihat lampiran subsidi silang SPP).
>
>Orang Tua diminta untuk berperan aktif dalam mencari alternatif-alternatif
>sumber dana yang lain, seperti memberikan modal usaha-usaha produktif dan
>potensial yang dilakukan penyelenggara sekolah maupun pengusaha yang
>mendukung biaya sekolah dengan system bagi hasil
>
>Masyarakat, diminta untuk berperan serta dalam bentuk memberikan beasiswa
>kepada anak yang berprestasi tetapi kurang mampu dalam ekonomi, anak asuh
>kepada anak-anak yang tidak mampu walaupun belum berprestasi serta sebagai
>donatur tetap penyelenggara sekolah.
>
>Pengusaha diharapkan dapat memfasilitasi dan memobilisasi potensi-potensi
>yang ada di sekolah dan masyarakat, untuk merencanakan, merealisasikan
>usaha-usaha yang potensial dan produktif untuk menunjang terselenggaranya
>proses belajar mengajar yang efektif dan berkualitas dengan sistem bagi
>hasil antara Pengusaha, pemodal dan penyelenggara sekolah (lihat lampiran
>analisa dan laporan usaha)
>
>
>5. Dimana tempat yang realistis untuk membahas biaya sekolah ?
>
>Agar semua pihak yang akan ikut memberikan kontribusi terhadap
>terselenggaranya proses belajar mengajar secara efektif dan berkualitas
>memperoleh gambaran nyata bagaimana keadaan sekolah tersebut (baik kondisi
>sarana dan prasaranya, proses belajar mengajarnya, kesejahteraan guru dan
>karyawannya) serta beberapa penunjang lainnya, maka tempat yang realistis
>untuk membahas berapa biaya yang diperlukan oleh suatu penyelenggara
>pendidikan adalah sekolah itu sendiri.
>
>
>6. Berapa besar biaya sekolah yang dibutuhkan ?
>
>Untuk menegetahui berapa biaya sekolah yang dibutuhkan, maka perlu kita
>sepakati bersama, beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain :
>a. Tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk terselenggaranya
>proses belajar mengajar secara efektif dan berkualitas
>b. Terciptanya kondisi yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi seluruh
>pihak yang terkait dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar yang
>efektif dan berkualitas.
>c. Terjalinnya hubungan yang harmonis antara penyelenggara sekolah
>(pengurus yayasan, guru, karyawan ,orang tua serta peserta didik)
>d. Setaranya kesejahteraan hidup antara pengurus, guru, karyawan dan orang
>tua murid
>e. Tercukupinya kesejahteraan pengurus, guru dan karyawan secara hidup
>layak (bukan layak hidup). Adapun ukuran hidup layak adalah seperti para
>Muzakki bukan sebagai Mustahiq (minimal memperoleh penghasilan setara
>dengan harga 520 Kg beras/bulan)
>
>
>7. Kapan biaya sekolah tersebut harus tersedia ?
>
>Biaya sekolah harus tersedia sebelum dan selama proses belajar mengajar
>masih tetap berlangsung secara berkesinambungan. Untuk itu pihak
>penyelenggara sekolah harus menginformasikan kepada seluruh pihak yang
>terkait sebelum dimulainya penerimaan murid baru serta minta kommitmentnya
>dari seluruh pihak agar biaya yang dibutuhkan dapat diupayakan secara
>bersama, proporsional, jujur dan adil.
>
>Insya Allah dengan adanya kesamaan pola pandang tentang terselenggaranya
>proses pendidikan yang efektif dan berkualitas, semua pihak akan mendukung
>segala upaya pencarian sumber dana yang halal dan berkah selama dikelola
>secara amanah dan bertanggung jawab.
>Kita semua telah diberikan potensi terbaik oleh Allah SWT untuk
>melaksanakan amanah yang sangat mulia dalam berupaya meningkatkan kulaitas
>pendidikan anak bangsa menuju ridha dan hidayah Allah SWT . Marilah kita
>perbaharui niat dengan ihlas, kuatkan kommitment, tingkatkan kontribusi
>untuk mencapai yang terbaik dan senantiasa mengevaluasi segala apa yang
>telah dicapai dengan rasa syukur dan tawakkal serta menjauhkan diri dari
>sikap putus asa.
>
>Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
 

ppi] [ppiindia] Menyapih Biaya Mahal Pendidikan

  • From: "Ambon"
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 2 Aug 2004 01:10:39 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
Jawa Pos
Senin, 02 Agt 2004,
 
Menyapih Biaya Mahal Pendidikan
Oleh Asmuni *
 
Sudah menjadi rahasia umum setiap ajaran baru -juga tahun ajaran kali ini-, 
para orang tua yang menyekolahkan anaknya selalu mengeluh tentang mahalnya 
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Kantor pegadaian semakin ramai oleh 
banyaknya orang tua yang membutuhkan dana segar, dengan menggadaikan 
barang-barang yang dimilikinya. Para petani rela menjual tanahnya dan peternak 
rela menjual hewan ternaknya dalam keadaan merugi demi mencari dana untuk biaya 
pendidikan anaknya. 
 
Naiknya biaya pendidikan setiap tahun itu menjadi kebiasaan yang dimaklumi. 
Masyarakat pun tidak mempunyai pilihan lain, meskipun berat, mereka menganggap 
sebagai hal yang harus dijalani. Konsekuensinya, angka putus sekolah di 
Indonesia cukup tinggi. Data di Depdiknas menunjukkan, anak putus SD di kelas 
1, 2, dan 3 mencapai 200-300 ribu per tahun. 
 
Itu belum lagi jika dilihat dari angka partisipasi kasar peserta didik dari SD 
hingga perguruan tinggi, sebagaimana dilaporkan Mastuhu, yang makin menunjukkan 
angka drop out (DO) dan tidak lulus (TL) semakin meningkat sejalan dengan 
tingginya jenjang pendidikan. 
 
Tingginya biaya pendidikan yang mesti ditanggung anak didik tidak lepas dari 
tingginya biaya operasionalisasi lembaga pendidikan tersebut. Tetapi, 
menciptakan pendidikan yang bermutu memang harus mahal. Prof Dr Satryo S. 
Brodjonegoro menyatakan, dana untuk satu mahasiswa di perguruan tinggi idealnya 
Rp 18 juta per tahun. Satryo juga mengakui bahwa lembaga pendidikan harus mahal 
jika ingin bermutu. 
 
Bahkan, Heru Nugroho, seorang sosiolog dari UGM, meskipun gencar menyuarakan 
bahwa pendidikan mahal harus dilawan, juga mengakui bahwa pendidikan yang 
bermutu harus didukung pembiayaan yang kuat. Hanya, menurut Heru, harus ada 
konsep yang lain, sehingga pendidikan dapat diakses setiap warga negara tanpa 
diskriminasi. 
 
Sebaliknya, Mas'ud Mahfoedz, mantan wakil rektor II UGM, mengatakan, mana pun, 
lembaga pendidikan yang mengandalkan income-nya dari peserta didik tidak ada 
yang maju. Kenaikan tuntutan kualitas, menurut dia, selalu lebih cepat dari 
kenaikan SPP.
 
***
 
Ketidakmampuan siswa dalam pembiayaan pendidikan menyebabkan angka partisipasi 
terus menurun. Mastuhu dalam bukunya Menata Ulang Sistem Pendidikan Nasional 
(2003: 4) melaporkan bahwa tabel Kohort (kelompok siswa yang dapat diterima 
pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi) menunjukkan angka yang terus 
menurun. Dari 100 persen anak SD, yang lulus hanya 64,4 persen. Dari jumlah 
itu, yang masuk SLTP 41,3 persen. Dari jumlah tersebut, yang berhasil lulus 
SLTP hanya 30,8 persen, yang berhasil diterima di SMU hanya 24,0 persen. Dari 
jumlah itu, yang diterima di perguruan tinggi sebagai mahasiswa tahun akademik 
1997/1998-1999/2000 hanya 11,6 persen.
 
Karena itu, tidak aneh jika laporan studi United Nations Development Program 
(UNDP) dalam Human Development Report 2004 menempatkan Indonesia pada peringkat 
111 dari 175 negara yang dipelajari. Peringkat tersebut memang lebih tinggi 
sedikit, meskipun tidak signifikan, dibandingkan 2003, berada pada peringkat 
112.
 
Masih rendahnya kualitas manusia Indonesia menurut studi UNDP tersebut 
mencerminkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, karena HDI dibangun 
atas indikator kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Indikator pendidikan, di 
antaranya, menyangkut angka melek huruf dewasa (adult literacy rate), angka 
melek huruf muda, anak-anak yang bersekolah hingga kelas lima sekolah dasar, 
angka partisipasi pendidikan, dan sebagainya. Semakin tinggi angka melek huruf 
dan angka partisipasi pendidikan, semakin tinggi tingkat pendidikan dalam suatu 
negara.
 
Rendahnya angka partisipasi pendidikan akan mengakibatkan rendahnya kualitas 
manusia Indonesia dibandingkan negara-negara di dunia. Salah satu penyebabnya 
ialah ketidakmampuan masyarakat membayar biaya pendidikan yang semakin tinggi. 
Hampir menjadi rutinitas biaya pendidikan selalu naik setiap tahun.
***
Ada beberapa alternatif yang layak dipikirkan untuk menyapih lembaga pendidikan 
guna mengurangi ketergantungan dana dari anak didik. Pertama, lembaga 
pendidikan harus memiliki unit bisnis, yang tugas utamanya sebagai unit pencari 
dana (fund raising) bagi lembaga pendidikan tersebut. Unit Bisnis itulah kelak 
diharapkan menjadi penopang kemandirian lembaga pendidikan. 
 
Dari sisi ketersediaan pasar, lembaga pendidikan relatif memiliki pasar 
permanen. Banyak usaha bisa dikembangkan dari lembaga pendidikan, di antaranya 
cetak-mencetak peralatan kantor, supermarket, wartel, jasa konstruksi, asrama, 
catering, rumah sakit, perbengkelan, dan sebagainya. 
 
Mengacu pada beberapa universitas yang maju, pendapatan dari mahasiswa 
rata-rata kurang dari 20 persen, selebihnya berasal dari pemerintah dan 
keuntungan badan usaha yang didirikan universitas tersebut. Income dari 
mahasiswa hanya cukup untuk operasional belajar-mengajar. 
 
Misalnya, Kentucky University di Amerika Serikat, biaya operasional pendidikan 
hanya 11 persen dari SPP, selebihnya 40 persen dari rumah sakit, 20 persen dari 
asrama, kafetaria, dan lain-lain.
 
Kedua, optimalisasi harta wakaf. Pemanfaatan harta wakaf secara benar dapat 
membuahkan hasil luar biasa. Beberapa universitas terkemuka menggunakan konsep 
dana wakaf dalam pengelolaannya. Universitas Al-Azhar, Mesir, Universitas 
Al-Qurawin, Maroko, Universitas Al-Nidzamiyah, Universitas Harvard, Amerika, 
dan Pondok Modern Gontor, Ponorogo, menggunakan konsep pembiayaan yang sama 
dengan wakaf, meskipun menggunakan istilah endowment fund. Contoh pembiayaan 
itu menunjukkan bahwa dana wakaf memiliki potensi yang besar dalam pembiayaan 
pendidikan.
 
* Drs Asmuni MTh MA, dosen FIAI dan peneliti pada Pusat Studi Islam Universitas 
Islam Indonesia, Jogjakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar