Selasa, 30 Juni 2009

fiqih muamalah "MusaQoh"

BAB I

PENDAHULUAN 

 Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurur perjanjian keduanya sewaku akad.

Mukhabarah dan muzara'ah adalah paroan sawah atau ladang yang benihnya bisa dari pemilik tanah dan penggarap. 

Memang banyak orang yang mempunyai kebun, tapi tidak dapat memeliharanya, sedang yang lain tidak memiliki kebun tapi sanggup bekerja. Maka dengan adanya peraturan seperti ini keduanya dapat hidup dengan baik.

Dalam Musaqah, muzara'ah dan mukhabarah, sering terjadi permasalahan dikalangan masyarakat, meskipun ketentuan-ketentuan dan syarat sudah ada, tapi sering terjadi kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan penggarap dari segi hasilnya, karena hasil yang diharapkan terkadang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan juga mengenai hal benih yang akan ditanam.

Dari permasalahan seperti ini, penulis bermaksud dalam makalah ini, untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik dengan penggarap. 

 

BAB II

PEMBAHASAN
 
1.1. MUSAQAH

1. Pengertian Musaqah

Musaqah diambil dari kata Al-saqa yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.

Muasaqah adalah salah satu bentuk penyiraman.

Adapun menurut istilah adalah:

Menurut Abdurrahman Al-Jaziri: “Akad untuk pemeliharaan pohon; kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Malikiyah: “Sesuatu yang tumbuh ditanah.

Menuut Syafi’iyah: ” Membeikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan bagi pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.

Menurut Hanabilah musaqah mencakup dua hal yaitu:

§ Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya, baginya ada buahnya yang dimakan sebagai bagian tertentu dar buah pohon tersebut.

§ Seseorang menyerahkan tanah dan pohon, pohon tersebut belum ditanamkan yang menanamkan akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang ditanamnya.

Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah: “memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon itu untuk mereka berdua.

Menurut Hasbi Ash-Shiddiqi: “Syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan.

Dapat disimpulkan dari definisi-definisi diatas bahwa musaqah adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya.

 

 

2. Dasar Hukum Musaqah

Dasar hukumnya yaitu Al-hadits yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Amr ra bahwa Rasulullah saw bersabda

ا عطى خيبر بشطر ما يخر ج منها من ثمر ا و ز ر ع و فى رواية دفع ا لي ا ليهود خيبر و ارضها علي 

ان يعملو ها من اموالهم وان رسوالله ص م شطرها

“ Memberikan tanah khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian . Pada riwayat lain dinyatakan bahwaRasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk nabi.”

3. Rukun dan Syarat Musaqah

Rukun Musaqah:

1. Shigat, yang dilakukan kadang-kadang dengan jelas dan samaran, yang disyaratkan dengan lafadz dan tidak cukup dengan perbuatan saja.

2. Dua orang yang akad (al-aqidain), dengan syarat baligh, berakal dan tidak berada dibawah pengampuan.

3. Objek musaqah (kebun dan semua pohon yang berbuah)

4. Masa kerja, hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan.

5. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing.

Syarat-syarat musaqah:

1. Ahli dalam akad

2. Menjelaskan bagian penggarap

3. Membebaskan pemilik dari pohon

4. Hasil dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad

5. Sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.

4. Hukum Musaqah

a. Hukum musaqah sahih

Menurut ulama Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:

§ Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,

§ Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,

§ Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,

§ Akad adalah lazim dari kedua belah pihak,

§ Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,

§ Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,

§ Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.

Menurut ulama Malikiyah:

§ Sesuatu yang tidak berhubungan dengan buahtidak wajib dikerjakandan tidak boleh disyaratkan,

§ Sesuatu yang berkaitan dengan buah yang membekas di tanah tidak wajib dibenahi oleh penggarap. 

§ Sesuatu yang berkaitan dengan buah tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap, seperti menyiram atau menyediakan alat garapan, dan lain-lain.

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah akan tetapi menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin adalah kewajiban pemilik tanah.

b. Hukum musaqah fasid

Musaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.

Menurt ulama Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:

§ Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,

§ Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad,

§ Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan,

§ Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,

§ Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian,

§ Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis wakt akad,

§ Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan,

§ Musaqah digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.

 
5. Habis waktu Musaqah

Menurut ulama Hanafiyah, musaqah dianggap selesai apabila:

a. Habis waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang akad

b. Meninggalnya salah seorang yang akad

c. Membatalkan, baik dengan ucapan jelas atau adanya uzur.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat musaqah selesai jika habis waktu.

 
2.2. MUZARA’AH dan MUKHABARAH

1. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah

Menurut etimologi, muzara,ah adalah wajan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan.

Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.

Sedangkan menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:

Ulama Malikiyah; “Perkongsian adalah bercocok tanam”

Ulama Hanabilah: “Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.

Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola. Adapun mujara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.”

2. Dasar Hukum Mukhabarah dan Muzara’ah

Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nuslim dari Ibnu Abbas r.a.

 ان النبي ص م لم يحرم المزارعة و لكن امر ان يرفق بعضهم ببعض بقوله من كانث له ارض فليزرعها 

اوليمنحها او خاه فان ابي فليمسك ارضها  

 

“Sesungguhnya Nabi Saw. menyatakan, tidak mengharamkan muzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu.”

3. Rukun dan Syarat Muzara’ah  

Rukun Muzara’ah:

1. Tanah

2. Perbuatan pekerja

3. Modal

4. Alat-alat untuk menana

Syarat-syarat Muzara’ah:

Syarat aqid (orang yang melangsungkan aqad)

1. Syarat tanaman

2. Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman

3. Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami 

4. Hal yang berkaitan dengan waktu

5. Syarat alat becocok tanam.

4. Hukum Muzara’ah

a. Hukum muzara’ah sahih

Menurut ulama Hanafiyah, hukum mujara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:

§ Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.

§ Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.

§ Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.

§ Menyiran atau menjaga tanaman.

§ Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.

§ Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

b. Hukum Muzara’ah fasid

Menurut ulama Hanafiya, hukum muzara’ah fasid adalah:

§ Penggarap tidak berkewajiban mengelola.

§ Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.

§ Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya

 
5. Habis Waktu Muzara’ah

Beberapa hal yang menyebabkan mujara’ah habis:

§ Habis mujara’ah.

§ Salah seorang yang akad meninggal.

§ Adanya uzur.

6. Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah

Muzara’ah dan mukhabarah disyariatkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga dibiarkan tidak diproduksikan karena tidak ada yang mengolahnya.

Muzara’ah dan mukhabarah terdapat pembagian hasil. Untuk hal-al lainnya yang bersifat teknis disesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalam upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
BAB III

KESIMPULAN

 Musaqah adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya. Muasaqah adalah salah satu bentuk penyiraman. 

Muzara'ah adalah paroan lahan atau sawah yang benihnya berasal dari petani atau orang yang akan menggarap lahan tersebut.

Muhkabarah adalah paroan sawah atau lahan yang benihnya berasal dari pemilik tanah.

Adapun sistem pembagian hasilnya disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya antara pemilik tanah dan penggarap.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

v Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

 

v Syafe'i, Rahmat. Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001

 

v Rasjid, Suliman. Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994

 

Senin, 29 Juni 2009

Media Audio

BAB I

PENDAHULUAN

Istilah audio begitu sering terdengar ditelinga kita baik itu dari orang yang mengetahui arti dari audio itu sendiri ataupun tidak. Secara sepintas kita mengetahui istilah audio itu berkaitan dengan berbagai hal terutama yang berhubungan dengan indra pendengaran. Istilah yang begitu dekat dengan audio ialah visual dimana visual ini sering diartiakan dengan adanya gambaran yang terlihat sedangkan untuk audionya adalah pendengaran. Dalam kehidupan sehari – hari komunikasi yang bersifat auditif (pita suara atau piringan suara) sangat mendominasi kehidupan manusia. Dimulai dari bangun tidur sampai mau tidur kembali.

Terlepas dari pengertian yang bermacam - macam mengenai istilah audio, penyusun akan mencoba membahas mengenai media audio sebagai media pengajaran, artinya semua yang berkaitan dengan media audio dalam pendidikan dan pengajaran itu sebagai alat bantu guru dalam proses belajar mengajar agar lebih mudah untuk mencapai tujuan pendidikan berupa ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Bahkan menurut penelitian dalam kegiatan pendidikan penggunaan komunikasi audio ini banyak dipergunakan dibandingkan alat komunikasi lainnya.
Dalam penyusunan makalah ini kami hanya membatasi media audio sebagai media pengajran saja, untuk itu Penyusun akan memberikan gambaran untuk pembahasan makalah ini, yaitu sebagai berikut :
1). Pengertiaan, fungsi media audio dalam dunia pendidikan
2).Jenis – jenis media audio serta kelebihan dan kekurangannya  
3). Cara penggunaan media audio 
4). Keuntungan dan kekurangan dari media audio
5). Mengevaluasi hasil pemahaman siswa dari media audio
 kami menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu apabila ada kritik dan saran yang sifatnya memberikan dorongan untuk perbaikan yang lebih baik sangat kami harapkan, terutama dari bapak dosen yang memeriksa makalah ini dan para pembaca, serta penyimak makalah ini
 

  

BAB II
PEMBAHASAN
MEDIA AUDIO

1. pengertian dan fungsi media audio
Media audio Menurut sadiman ( 2005:49 ) adalah media untuk menyampaikan pesan yang akan disampaikan dalam bentuk lambang – lambang auditif, baik verbal (kedalam kata – kata atau bahasa lisan ) maupun non verbal. 
Sedangkan menurut sudjana dan Rivai ( 2003 :129 ) media audio untuk pengajaran adalah bahan yang mengandung pesan dalam bentuk auditif ( pita suara atau piringan suara), yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan sisiwa sehingga terjadi proses belajar mengajar.
Pengembangan media audio sama halnya dengan pengembangan media lainnya, yang secara garis besar meliputi kegiatan perencanaan, produksi dan evaluasi. Dalam perencanaan meliputi kegiatan – kegiatan penentuan tujuan, menganalisis keadaan sasaran, penentuan materi, format yang akan dipergunakan dan penulisan skrip. Sedangkan produksi adalah kegiatan perekaman bahan, sehingga seluruh program yang telah direncanakan dapat direkan dalam pita suara atau piringan suara. Dan untuk evaluasi dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menilai program apakah program tersebut bisa dipakai apa tidak, atau perlu direvisi.
Fungsi media audio menurut Arsyad ( 2003 : 44 ) beliau mengutip pendapat sudjana dan Rivai ( 1991 : 130 ) adalah untuk melatih segala kegiatan pengembangan keterampilan terutama yang berhubungan dengan aspek – aspek keterampilan pendengaran, yang dapat dicapai dengan media audio ialah berupa :
a) Pemusatan perhatian dan mempertahankan perhatian.
b) Mengikuti pengarahan
c) Melatih daya analisis
d) Menentukan arti dan konteks.
e) Memilah informasi dan gagasan
f) Merangkum, mengingat kembali dan menggali informasi
Fungsi lain dari media audio adalah sebagi alat Bantu bagi para pendidik, karena sifatnya hanya sekedar membantu, maka dalam pemamfaatannya memerlukan bantuan metode atau media lain, sehingga pengalaman dan pengetahuan siap dimiliki oleh pendengar yang akan membantu keberhasilan. 
Selain itu juga sudjana (2005 : 129 ) menambahkan Pamamfaatan fungsi media audio dalam pengajaran terutama digunakan dalam: 
a. Pengajaran musik literaty (pembacaan sajak), dan kegiatan dokumentasi.
b. Pengajaran bahasa asing, apakah secara audio ataupun secara audiovisual.
c. Pengajaran melalui radio atau radio pendidikan.
d. Paket-paket belajar untuk berbagai jenis materi, yang memungkinkan siswa dapat melatih daya penafsirannya dalam suatu bidang studi. 

2. Macam – macam media audio  
  Contoh media Audio adalah radio, alat perekam pita, magnetik, piringan hitam, laboratorium bahasa.
a. Radio pendidikan
  Radio pendidikan, Hamalik ( 1994 : 107 ) adalah suatu perlengkapan elektronik yang diciptakan berkat kemajuan dalam teknologi modern. Fungsi radio pendidikan dalam pengajaran adalah untuk memperkaya pengalaman pendidikan dan ide – ide kreatif.
Menurut Hamalik ( 1994 : 108 ) Nilai radio pendidikan dalam pengajaran adalah :
1. Memberikan berita yang up to date dan beritanya autentik berdasar pada kenyataan.
2. Mempunyai tinjauan yang luas dan memberikan gambaran yang jelas.
3. Menarik minat
4. Mendorong kreatifitas 
5. Integrasi dan diskriminasi.
b. Alat perekam pita
• Rekaman pendidikan Menurut Hamalik ( 1994 : 99 ) rekaman penddikan berasal dari bahasa asing yaitu “recording” adalah sejenis alat audio. Rekaman adalah alat pembantu bagi pendidikan anak – anak. Dalam hal ini berarti rekaman berfungsi sebagai alat bantu guru. Sedangkan menurut Danim ( 1995 : 19 ) rekaman pendidikan adalah alat audio yang tidak diikuti dengan audio visual. 
 Nilai rekaman dalam pendidikan Hamalik ( 1994 : 101 -102 ) adalah 
1. Rekaman dapat memberikan bermacam- macam bahan pelajaran dikelas
2. Menjadikan pelajaran lebih kongkret, Bahan yang diperoleh asli
3. Masyarakat dapat dibawa kedalam kelas melalui rekaman
4. Mendorong berbagai kegiatan belajar serta motivasi belajar
5. Rekaman akan memberikan latihan
6. Efisiensi dalam pengajaran bahasa
Sedangkan menurut Rivai ( 2005 :133 ) nilai dari rekaman seperti : 
a. Sebagai alat perespon dan evaluasi
b. Rekaman dapat membantu melatih keterampilan berbicara dan pidato.
c. Rekaman juga dapt dilakukan oleh sendiri sehingga siswa dapat mengevaluasi.
• Rekaman audio-Tape
Dalam dunia pendidikan Rekaman audio-Tape Arsyad ( 2003 : 44) adalah isi pesan dan pelajaran yang dimaksudkan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan siswa sebagai upaya mendukung terjadinya proses belajar. Materi rekaman audio- tape adalah cara ekonomis untuk menyiapkan isi pelajaran atau jenis informasi tertentu.
Jenis rekaman menurut Hamalik ( 1994 : 102 ) meliputi : rekaman musik, kesusastraan dan drama, studi sosial terutama sejarah, bahasa asing, bercakap – cakap dan olahraga.

3. keuntungan dan kekurangan menggunakan media audio 
  Keuntungan media audio, sadiman ( 2005 :50 ) :
a. Harga murah dan variasi program lebih banyak daripada TV.
b. Sifatnya mudah untuk dipindahkan
c. Dapat digunakan bersama – sama dengan alat perekam radio, sehingga dapat diulang atau diputar kembali.
d. Dapat merangsang partisifasi aktif pendengaran siswa, serta dapat mengembangkan daya imajinasi seperti menulis, menggambar dna sebagainya.
e. Dapat memusatkan perhatian siswa seperti membaca puisi, sastra, menggambar musik dan bahasa.
Keuntungan lainnya dari media audio sadiman ( 2005 : 51 )  
a. Dapat menggantikan guru dengan lebih baik misalnya menghadirkan ahli dibidang – bidang tertentu, sehingga kelemahan guru dalam mengajar dapat digantikan.
b. Pelajaran lewat radio bisa lebih bermutu baik dari segi ilmiah dan metodis. Ini mengingat guru kita terkadang jarang mempunyai waktu yang luang dan sumber untuk mengadakan penelitian.
c. Dapat menyajikan laporan seketika, karena biasanya siaran – siaran yang actual itu dapat memberikan kesegaran pada sebagian besar topic.
d. Dapat mengatasi keterbatasan ruang dan waktu.
Keuntungan media audio Arsyad ( 2003 : 45 ) adalah :
a. Merupakan peralatan yang sangat murah dan lumrah sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat
b. Rekaman dapat digandakan untuk keperluan perorangan sehingga isi pesan dapat berada ditempat secara bersamaan.
c. Merekam peristiwa atau isi pelajaran untuk digunakan kemudian.
d. Rekaman dapat digunakan sendiri oleh siswa untuk mendengarkan diri sendiri sebagai alat diagnosis guna untuk membantu meningkatkan keterampilan membaca, mengaji dan berpidato.
e. Dalam pengoprasiannya relatif sangat mudah.
Keterbatasan media audio Arsyad( 2003 : 46 ) adalah :
a. Dalam suatu rekaman sulit menemukan lokasi suatu pesan atau informasi, jika pesan atau informasi tersebut berada di tengah – tengah pita, maka akan memakan waktu yang lama untuk menemukannya, apalagi jika radio-tape tidak memiliki angka- angka penentuan putaran.
b. Kecepatan rekaman dan pengaturan trek yang bermacam – macam menimbulkan kesulitan untuk memainkan kembali rekaman yang direkam pada suatu mesin perekam yang berbeda.
Sedangkan menurut Rivai ( 2005 : 131 ) penggunaan media audio dalam dunia pengajaran memiliki Kekurangan antara lain :
a) Memerlukan suatu pemusatan pada suatu pengalaman yang tetap dan tertentu, sehingga pengertinnya harus didapat dengan cara belajar yang khusus.
b) Media audio yang menampilkan simbol digit dan analog dalam bentuk auditif adalah abstrak, sehingga pada hal-hal tertentu memerlukan bantuan pengalaman visual.
c) Karena abstrak, tingkatan pengertinnya hanya bisa dikontrol melalui tingkatan penguasaan pembendaharaan kata–kata atau bahasa, serta susunan kalimat.
d) media ini hanya akan mampu melayani secara baik bagi mereka yang sudah mempunyai kemampuan dalam berpikir abstrak.
e) penampilan melalui ungkapaqn perasaan atau symbol analog lainnya dalm bentuk suara harus disertai dengan perbendaharaan pengalaman analog tersebut pada si penerima. Bila tidak bisa terjadi ketidak mengertian dan bahkan kesalah pahaman. 

4. Cara penggunaan media audio 
 Dalam pembuatan atau penggunaan media ada beberapa peralatan pokok yang harus diperhatikan diantaranya : mikrofon, alat perekam (recorder ), alat pemutar hasil rekaman ( player), alat penyampur sumber suara (mixer) dan beberapa fasilitas lainnya yang diperlukan. Rivai ( 2005 : 152 ).
 Langkah–langkah untuk mempersiapkan media audio Arsyad (2003:46 ) adalah :
a) Mempersiapkan diri
b) Mempersiapkan kesiapan siswa  
c) Mendiskusikan membahas materi program audio.
d) Mendengarkan materi audio yang akan dibahas
Sedangkan menurut sudjana ( 2005 : 130 ) langkah – langkah yang harus dipersiapkan dalam menggunakan media audio meliputi tiga hal yaitu :
a. langkah persiapan meliputi : persiapan dalam merencanakan, memberikan pengarahan terhadap siswa mengenai ide – ide yang sulit, menentukan sasaran, periksa peralatan.
b. Langkah penyajian meliputi : menyajikan waktu yang tepat, mengatur situasi ruangan, berikan motivasi untuk siswa
c. Tindak lanjut.
 Teknik penggunaan rekaman menurut Hamalik ( 1994 : 103 ) antara lain :
a) Kelas harus dibawa kearah belajar mendengarkan rekaman secara aktif
b) Guru hendaknya mengenal dan memahami rekaman tersebut
c) Menguasai penggunaan rekaman dan cakap mempergunakan rekaman dalam belajar
d) Kegiatan lanjutan
 Teknik dalam perekaman radio pendidikan sudjana ( 2005: 139 ), mengusulkan hal – hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. pilih subjek atau tema yang menarik dan mengundang perhatian mereka.
b. Tentukan garis- garis besar cerita atau membuat synopsis.
c. Tentukan pemain, pelaku, penangungjawab dan sebagainya.
d. Adakan latihan diluar studio untuk melatih penjiwaan mereka.
e. Pilih sound effect yang sesuai, kemudian coba rekam dan adakan revisi.

5. Evalusi penilaian hasil dari media audio 
 Untuk mengukur atau mengevaluasi sejauh mana perkembangan kemampuan siswa mendengar, memahami, dan menghargai materi audio antara lain :
1. Dengan memberikan tugas untuk mendengar rekaman kuliah atau pidato, siswa disuruh mengajukan pertanyaan atas apa yang didengarnya
2. Untuk mendengarkan sebuah drama yang belum dikenal siswa ditugaskan untuk mengidentifikasi berbagai unsur seperti pembicara, waktu, peristiwa dan gasan – gagasan
3. Untuk drama atau pidato kuliah, mintalah siswa secara kritis untuk mengevaluasi gagasan, pengucapan bicara, ekspresi dan aspek lainnya.
4. Dengarkan sebuah cerita atau masalah dan hentikan cerita sebelum berakhir, kemudian minta siswa untuk mengungkapkan akhir bagaimana akhir dari cerita atau masalah tersebut menurut versi mereka sendiri  




BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan hasil laporan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. SMA Nugraha merupakan sekolah swasta yang baru mendapatkan akreditasi “B” dari BAN, oleh karena itu dalam pengembangan medianya masih sangat sederhana dalam masa peningkatan.
2. SMA nugraha memiliki fasilitas yang sangat sederhana sekali mulai dari alat – alat untuk laboratorium yang digunakan oleh anak – anak IPA meskipun terbatas karena tidak memiliki ruangan khusus laboratorium. Sedangkan untuk pengembangan komputer sudah memiliki ruangan sendiri.
3. Untuk pengembangan media pengajaran agama masih menggunakan media dan metode yang biasa digunakan akan tetapi untuk tahun depan pelajaran agama ini akan dilakukan peningkatan dengan menerjunkan langsung siswa untuk materi - materi tertentu.
4. Untuk pengembangan media selanjutnya SMA nugraha ini berusaha terus untuk meningkatkan pendidikannya mulai dari para guru dalam memberikan pelajarannya dan smua staff yang berada disekolah ini.  
Sedangkan untuk kesimpulan dari mata kuliah media pembelajaran yaitu :
1. Media adalah Segala sesuatu yang digunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian perhatian siswa sehingga mendorong proses belajar mengajar.
2. Jenis Media yaitu : Interaksi Insani, Realita
1. Pictoria
2. Simbol Tertulis
3. Rekaman yang digunakan
Kriteria
pemilihan media 
Tujuan
Sesuai 
kemampuan
seorang guru
Sesuai
kematangan 
peserta didik
a. Efektifitas dan efisiensinya
sesuai
dengan situasi dan kondisi
peranan Media 
a. Menjelaskan penhyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis
b. Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan daya indra
Masyarakat adalah tempat orang-orang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan
Masyarakat berfungsi sebagai penerus budaya dari generasi kegenerasi secara dinamis sesuai situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat, melalui pendidikan dan interaksi sosial.
Grafik 
adalah keterpaduan yang lebih menarik dari sejumlah tabulasi data data yang tersusun dengan baik. Untuk memperhatikan perbandingan, informasi, kualitatif dengan cepat serta sederhana. 
Chart / Bagan
  fungsinya yang pokok adalah menyajikan ide-ide atau konsep-konsep yang sulit bila hanya di sampaikan secara tertulis atau lisan secara visual
Diagram 
  Suatu gambar sederhana yang mengunakan garis garis dan symbol- symbol, diagram mengabarkan struktur dari objek secara garis besar. 
kartun 
  adalah penggabaran dalam bentuk lukisan dan karikatur tentang orang, gagasan atau situasi yang didisain untuk mempengaruhi opuini masyarakat. 
. Still Picture ( gambar diam ) 
  adalah Gambaran di peroleh dari berbagai sumber, surat-surat kabar, majalah-majalah, brosur-brosur, dan buku-buku ,gambar, lukisan kartun, ilustrasi, foto membantu mendorong para siswa dan dapat membangkit kan semangatnya pada pelajaran, membantu mereka dalam mengebangkan kemampuan berbahasa, kegiatan seni, dan pernyataan kreatif dan bercerita
Media audio 
• adalah banyak media untuk menyampaikan pesan yang akan di sampaikan dalam bentuk lambang – lambang auditif, baik verbal ( kedalam kata-kata atau bahasa lisan ) maupun verbal. 
Fungsi media audio 
• untuk melewati segala kegiatan perkembangan keterampilan terutama yang berhubungan dengan aspek – aspek keterampilan pendengaran. 
Film Merupakan gambar dalam frame demi frame di proyeksikan melalui lensa proyektor secara mekanis sehinga pada layer terlihat gambar itu hidup. Video sebagai media audio visual yang menampilkan gerak.
8. Televisi  
Telivisi pendidikan adalah penggunaan progam video yang di rencanakan untuk mencapai tujuan pengajaran tertentu tanpa melihat siapa yang menyiarkannya. 
Komputer adalah suatu alat yang dapat menerima informasi, melaksanakan produser pemerosesan terhadap informasi tersebut, pada dasarnya alat komputer punya tiga fungsi pokok, yakni fungsi penerimaan informasi, fungsi pemprosesan informasi dan fungsi menghasilkan informasi baru. 




   
   

piqih muamalah tentang "Khiyar"

BAB I

PENDAHULUAN

Jual – beli merupakan aktivitas yang dilakukan manusia umumnya dalam berekonomi baik itu sebagai produsen ataupun konsumen, dalam islam istilah tersebut sering kita kenal dengan muamalah artinya semua aktivitas yang lebih banyak dilakukan dengan manusia lainnnya atau lebih bersifat dengan keduniawian, meskipun lebih bersifat keduniawian kita tidak boleh menyimpang dari aturan Alloh, sebab semua aktivitas manusia kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Begitu pula dalam hal jual - beli

Dalam bertransaksi ( jual – beli ) di semua kegiatan berekonomi tentunya tidak akan terlepas dari sebuah penawaran, baik yang dilakukan oleh penjual atau pembeli, dalam islam disebut dengan istilah khiyar artinya tawar – menawar. Pada makalah ini penyusun akan coba membahas mengenai tawar – menawar menurut pandangan islam, serta kedudukannya.
Penyusun berharap agar para pembaca makalah ini tidak merasa puas dengan tulisan ini, akan tetapi harus lebih memacu semangat untuk lebih menggali kebenaran yang hakiki dengan menggunakan referensi yang lebih banyak lagi, agar kita semua mempunyai pedoman dalam beraktivitas dengan manusia lainnya sesuai dengan ajaran Alloh dan rosulnya Aamin. 
Penyusun menyadari sifat manusia itu tidak terlepas dari kesalahan dan khilaf, penyusun juga menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaaan oleh karena itu apabila ada kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penyusun harapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya


BAB II
PEMBAHASAN
KHIYAR

A. Pengertian khiyar
Pengertian khiyar menurut ulama Fiqih: 
اَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَا قِدِ الْحَقُّ فِى اِمْضَاءِ الْعَقْدَ اَوْ فَسْخِهِ اِنْ كَانَ الْخِيَاَرُ خِيَارُ شَرْطٌ اَوْ رُؤْسَةٍ اَوْ عَيْبٍ اَوْ اَنْ يَخْتَارَ اَحَدُ اْلبَيْعَيْنِ اِنْكِانَ اْلخِيَارُ خِيَارُ تَعْيِيْنٍ
Artinya : “suatu keadaan yang menyebabkan aqid (orang yang akad ) memiliki hak untuk memutuskan akadnya yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat khiyar aib, khiyar ru’yah atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta;yin.”( Al – Juhaili. 1989 : 250.). Sedangkan menurut Rasyid (2002:206) dan Munir (1992:219) Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”. 
 Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.

B. Pembagian khiyar
  Mengenai jumlah khiyar menurut Ibnu Rusd ( 1983 : 205 ) ada bebarapa beberapa perbedaan pendapat diantara ulama madhab diantaranya :
1. Menurut Hanafiyah jumlahnya ada 17 macam
2. Menurut Malikiyah jumlahnya ada 2 macam yaitu
* Khiyar At-ta’ammul (melihat, meneliti), yakni khiyar secara mutlak. 
* Khiyar Naqish ( kurang ), yakni apabila terdapat kekurangan aib pada barang yang dijual ( khiyar al-hukmy ), khiyarnya menjadi batal.
3. Syafi’iyah jumlah khiyar ada 2 macam : 
* At-tasyhir: Khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang baik dalam majlis maupun syarat.
* Khiyar Naqishah : Khiyar yang disebabkan adanya perbedaan dalam lapadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan / adanya pergantian. Menurut syafi’I juga bahwa khiyar menurut syara itu ada 16 macam. Sedangkan yang biasa diketahui hanya ada 3 macam.  
Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
B.I. Khiyar Majlis 
Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Sabda Rasullullah Saw:
اَلْبَيِّعَان بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقََا
Artinya: “Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”( Riwayat Bukhori dan Muslim ).
Sedangkan menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 112 ) khiyar majlis adalah:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ
الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.”
Menurut syafi’i ( 2000 : 113 ) Ada beberapa pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
a. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah 
Golongan ini berpendapat akad dengan adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana firman-Nya.
اِلاَّاَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةًعَنْ تَرَا ض ٍمِّنْكُمْ 0 النساء: 29 -
Artinya:…“kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka”… 
Sedangkan keridaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul.
b. Ulama Syafi’iyah dan Hambali 
Golongan ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, mrnjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang tersebut masih berada di tempat. 
• Batasan khiyar majlis dengan adanya:
a. keduanya memilihn akan terusnya akad
b. keduanya terpisah dari tempat jual – beli.  

sB.2. Khiyar Syarat
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah: 
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ
 فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya : “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ) Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,” 
 Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
• Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat diantaranya : 
* Hanafiyah, jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka akadnya menjadi tidak syah. 
* Imam syafi’I berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalka jual – beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan ).  
* Hambali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat.
* Malikiyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan  




B.3. Khiyar ‘Aib ( cacat )
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 261 ) khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah : 
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ
 عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Artinya : “Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.” 
 Menurut Rasyid ( 2002:270 ) khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.  
*perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
1. Rida setelah mengetahui adanya cacat
2. Menggurkan khiyar
3. Barang rusak karena perbuatan pembeli 
4. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.  

C. Cara menggunakan khiyar 
Menurut Syafi’I ( 2000 : 108 ) ada tiga macam :
1. Pengguran Jelas ( sharih )
  Penguguran sharih adalah pengguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan, “Saya batalkan khiyar dan saya rida.” dengan demikian, akad menjadi lazim ( shahih ). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan, “saya batalkan atau sayagugurkan akad ini.”
2. Pengguguran dengan Dilalah 
  Penguguran dengan dilalah adalah adanya tasharruf ( beraktivitas dengan barang tersebut ) dari pelaku khiyar yang menunjukan bahwa jual - beli tersebut jadi pelaku seperti pembeli msnghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad 

3. Pengguran khiyar dengan kemadaratan.
Pengguran khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain sebagai berikut ini : 
a. Habis waktu 
Mengenai habis waktu ada beberapa pendapat ulama diantaranya : 
- Syafi’iyah dan hambali khiyar menjadi gugur setelah habis waktu yang telah ditetapkan walaupun tidak ada pembatalan dari yang khiyar. Dengan demikian, akad menjadi lazim. 
- Malikiyah, akad tidak lazim dengan berakhirnya waktu tetapi harus ada penetapan atau pembatalan dari yang berkhiyar sebab khiyar merupakan hak bukan kewajiban. Oleh karena itu akad tidak gugur dengan berkhiyar waktu, contohnya janji seorang tuan terhadap budak ( al-mukatab ) untuk di merdekakan pada waktu tertentu. Budak tersebut tidak menjadi merdeka karena habisnya waktu. 
b. Kematian
Mengenai kewarisan khiyar syarat trjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama antara lain :
- Ulama Hanafiyah, khiyar syarat tidak dapat diwariskan,tetapi guguir dengan meninggalnyaorang yang memberi syarat.
- Hambali khyar menjadi batal, kecuali diamanatkan untuk membatalkannya dalam hal ini khyarmenjadi hak ahli waris.
- Syafi;I dan Maliki, khiyar menjadi haknya ahli waris, dan tidak gugur dengan meninggalnya orang yang memberi syarat 
c. Adanya hal yang semakna dengan mati seperti mati, gila, mabuk.
d. Barang rusak ketika masih khiyar
e. Adanya cacat pada barang 

D. Hukum Akad Pada Masa Khiyar
• Hanafiayah tidak terjadi akad pada jual – beli yang mengandung khiyar, tetapi ditunggu sampai gugur khiyarnya.
• Malikiyah barang yang ada pada khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya khiyar, sedangkan pembeli belum memiliki hak yang sempurna.
• Syafi’iyah, jika khiyar syarat berasal dari pembeli maka barang menjadi milik pembeli. Begitu pula dengan penjual. Tetapi jika khiyar syarat itu datang dari penjual dan pembeli ditunggu sampai jelas ( gugurnya khiyar ).
• Hambali, dari siapapun yang berkhiya, maka barang tersebut menjadi milik pembeli. Jual – beli khiyar sama seperti jual beli yang lainnya, yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual. 
Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
B.I. Khiyar Majlis 
Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Sabda Rasullullah Saw:
اَلْبَيِّعَان بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقََا
Artinya: “Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”( Riwayat Bukhori dan Muslim ).
Sedangkan menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 112 ) khiyar majlis adalah:
اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ
الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
Artinya : “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.”
Menurut syafi’i ( 2000 : 113 ) Ada beberapa pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
c. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah 
Golongan ini berpendapat akad dengan adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana firman-Nya.
اِلاَّاَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةًعَنْ تَرَا ض ٍمِّنْكُمْ 0 النساء: 29 -
Artinya:…“kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka”… 
Sedangkan keridaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul.
d. Ulama Syafi’iyah dan Hambali 
Golongan ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, mrnjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang tersebut masih berada di tempat. 
• Batasan khiyar majlis dengan adanya:
c. keduanya memilihn akan terusnya akad
d. keduanya terpisah dari tempat jual – beli.  


B.2. Khiyar Syarat
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah: 
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ
 فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
Artinya : “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ) Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,” 
 Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ
Artinya :“Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
• Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat diantaranya : 
* Hanafiyah, jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang. Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka akadnya menjadi tidak syah. 
* Imam syafi’I berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalka jual – beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan ).  
* Hambali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat.
* Malikiyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan  


B.3. Khiyar ‘Aib ( cacat )
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 261 ) khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah : 
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ
 عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Artinya : “Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.” 
 Menurut Rasyid ( 2002:270 ) khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.  
*perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
5. Rida setelah mengetahui adanya cacat
6. Menggurkan khiyar
7. Barang rusak karena perbuatan pembeli 
8. Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya.  

C. Cara menggunakan khiyar 
Menurut Syafi’I ( 2000 : 108 ) ada tiga macam :
1. Pengguran Jelas ( sharih )
  Penguguran sharih adalah pengguguran oleh orang yang berkhiyar, seperti menyatakan, “Saya batalkan khiyar dan saya rida.” dengan demikian, akad menjadi lazim ( shahih ). Sebaliknya, akad gugur dengan pernyataan, “saya batalkan atau sayagugurkan akad ini.”
2. Pengguguran dengan Dilalah 
  Penguguran dengan dilalah adalah adanya tasharruf ( beraktivitas dengan barang tersebut ) dari pelaku khiyar yang menunjukan bahwa jual - beli tersebut jadi pelaku seperti pembeli msnghibahkan barang tersebut kepada orang lain atau sebaliknya pembeli mengembalikan kepemilikan kepada penjual. Pembeli menyerahkan kembali barang kepada penjual menunjukan bahwa ia membatalkan jual beli atau akad 
3. Pengguran khiyar dengan kemadaratan.
Pengguran khiyar dengan adanya kemadaratan terdapat dalam beberapa keadaan, antara lain sebagai berikut ini : 
f. Habis waktu 
Mengenai habis waktu ada beberapa pendapat ulama diantaranya : 
- Syafi’iyah dan hambali khiyar menjadi gugur setelah habis waktu yang telah ditetapkan walaupun tidak ada pembatalan dari yang khiyar. Dengan demikian, akad menjadi lazim. 
- Malikiyah, akad tidak lazim dengan berakhirnya waktu tetapi harus ada penetapan atau pembatalan dari yang berkhiyar sebab khiyar merupakan hak bukan kewajiban. Oleh karena itu akad tidak gugur dengan berkhiyar waktu, contohnya janji seorang tuan terhadap budak ( al-mukatab ) untuk di merdekakan pada waktu tertentu. Budak tersebut tidak menjadi merdeka karena habisnya waktu. 
g. Kematian
Mengenai kewarisan khiyar syarat trjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama antara lain :
- Ulama Hanafiyah, khiyar syarat tidak dapat diwariskan,tetapi guguir dengan meninggalnyaorang yang memberi syarat.
- Hambali khyar menjadi batal, kecuali diamanatkan untuk membatalkannya dalam hal ini khyarmenjadi hak ahli waris.
- Syafi;I dan Maliki, khiyar menjadi haknya ahli waris, dan tidak gugur dengan meninggalnya orang yang memberi syarat 
h. Adanya hal yang semakna dengan mati seperti mati, gila, mabuk.
i. Barang rusak ketika masih khiyar
j. Adanya cacat pada barang 

D. Hukum Akad Pada Masa Khiyar
• Hanafiayah tidak terjadi akad pada jual – beli yang mengandung khiyar, tetapi ditunggu sampai gugur khiyarnya.
• Malikiyah barang yang ada pada khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya khiyar, sedangkan pembeli belum memiliki hak yang sempurna.
• Syafi’iyah, jika khiyar syarat berasal dari pembeli maka barang menjadi milik pembeli. Begitu pula dengan penjual. Tetapi jika khiyar syarat itu datang dari penjual dan pembeli ditunggu sampai jelas ( gugurnya khiyar ).
• Hambali, dari siapapun yang berkhiya, maka barang tersebut menjadi milik pembeli. Jual – beli khiyar sama seperti jual beli yang lainnya, yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual. 





  BAB III
KESIMPULAN

Setelah kita membahas mengenai khiyar dan kedudukannya penyusun dapat simpulkan pembahasannya sebagai berikut :
1. Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
2. Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
3. Pembagian khiyar di bagi menjadi tiga :
a. Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli
b. Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang
c. khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya
4. Cara menggunakan khiyar
a. Pengguran Jelas ( sharih )
b. Pengguguran dengan Dilalah
c. Pengguran khiyar dengan kemadaratan









 
   

tinjauan psikologis mengenai pendidikan dan ajaran agama

BAB I

PENDAHULUAN

Psikologi merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang membahas mengenai masalah kejiwaan manusia, dan didalam dunia pendidikan ilmu psikologi ini digunakan untuk membantu mengenali jiwa anak didik dari tiga aspek yaitu kognitif, afektif dan psikomotor agar dalam proses belajar mengajar semakin lancar. 

Berbicara mengenai hubungan psikologi dengan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan makalah yang akan penyusun bahas begitu sangat erat sekali, karena dengan mempelajari ilmu kejiwaan seorang guru khususnya dapat memberikan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan perkembangan anak didik artinya psikologi digunakan untuk pedoman dalam memberikan materi pendidikan dan pengajaran sehingga yang menjadi tujuan dalam pendidikan dan pengajaran berupa ranah kognitif, afektif dan psikomotor akan mudah tercapai.
  Banyak berbagai buku yang membahas tentang tinjauan psikologis mengenai pendidikan dan pengajaran secara umum ,akan tetapi dalam pembahasan makalah ini penyusun akan berusaha mengkhususkan kembali pembahasan yaitu mengenai tinjauan psikologis mengenai pendidikan dan ajaran agama, oleh karena itu yang dibahas hanya sebatas perkembangan psikologis seseorang dari perkembangan beragamanya, sehingga akhirnya kita ( pendidik / guru ) mudah mencari bahan dan cara pendidikan serta pengajaran yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan psikologisnya.
Gambaran mengenai pembahasan dalam makalah ini yaitu;
a) Pengertian psikologi, pendidikan dan pengajaran agama.
b) Tinjauan psikologis mengenai perkembangan beragama 
c) Cara pendidikan dan pengajaran agama.
Penyusun menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan akan adanya kritik dan saran,untuk perbaikan dalam pembuatan makalah selanjutnya.





BAB II
PEMBAHASAN
TINJAUAN PSIKOLOGI MENGENAI PERKEMBANGAN BERAGAMA

A. Pengertian psikologi, Pendidikan dan Pengajaran Agama.
Sebagaimana halnya Istilah – istilah ilmiah lain, kata psikologi juga merupakan istilah ilmiah yang berasal dari bahasa yunani. Secara etimologis, psikologi berasal dari yunani, yaitu kata psyche yang berarti “jiwa” dan logos yang berarti “ilmu”. Jadi secara harfiah , psikologi berarti ilmu jiwa atau ilmu yang mempelajari tentang gejala – gejala kejiwaan,(Alex, 2003:19), Sedangkan menurut poerbakawatja dan harahap dalam bukunya syah,(2005: 9), “Psikologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang mengadakan penyelidikan atas gejala – gejala dan kegiatan jiwa”. Dari pengertian diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa penyelidikan yang dilakukan selain gejala –gejala dalam jiwanya sendiri, termasuk interaksi jiwa dengan lingkungannya.
Pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam keseluruhan aspek kehidupan manusia, karena dengan adanya pendidikan dapat mempengaruhi perkembangan manusia khususnya meningkatkan kedewasaan dan tanggung jawab,.sebagaimana pengertian pendidikan menurut poerbaka watja dan harahap (1981), poerwanto (1985) dan winkel (1991) dalam bukunya syah, ( 2005: 33 ) mereka mengatakan bahwa pendidikan adalah “usaha yang di sengaja dalam bentuk bantuan dan pimpinan dari orang dewasa kepada anak-anak untuk mencapai kedewasaan.” Artinya kedewasaan yang diharapkan itu berupa kedewasaan pemikiran, perilaku dan tingkah laku, biasanya berupa sikap rasa tanggungjawab.
Sedangkan menurut syah ( 2005:10 ) mengartikan pendidikan adalah “sebuah proses dengan metode - metode tertentu sehingga orang memperoleh pengetahuan pemahaman dan cara tingkah laku yang sesuai dengan kebutuhan”. Sedangkan apabila dilihat dari arti kata “pendidikan” berasal dari kata “didik” lalu mendapat awalan pe- serta akhiran –an, ini menunjukan kata kerja yang artinya memberi latihan dan memelihara.
Jika kita perhatikan semua pengertian diatas mencakup pengertian pendidikan secara umum, sedangkan bila dilihat dari pengertian pendidikan agama mengandung arti “usaha-usaha sistimatis dan pramatis dalam membantu anak didik agar hidup sesuai dengan ajaran “ (Zuhairini,1983:27 ).  
  Dalam dunia pendidikan kita mengenal istilah mendidik artinya “menanamkan tabiat yang baik agar anak – anak ( perasaan ) mempunyai sifat yang baik serta berkepribadian utama.” (zuhairini,1983:30). Oleh karena itu penyusun berkesimpulan bahwa pendidikan agama adalah usaha yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan metode tertentu sehingga anak didik memperoleh pengetahuaan, pemahaman dan cara tingkah laku sesuai dengan ajaran agamanya serta memiliki kepribadian yang utama.
Dari pengertian di atas kita dapat mengambil beberapa point yaitu: 
1. Usaha yang di lakukan secara sistematis artinya memberikan pendidikan dan pengajaran itu harus ada perencanaan /disusun terlebih dahulu.
2. Menggunakan metode tertentu artinya dalam memberikan pendidikan dan pengajaran itu tidak sembarangan tetapi menggunakan metode tertentu sehingga,
3. Memiliki kepribadian utama yang menjadi tujuan akhir yang diharapkan dari adanya pendidikan dan pengajaran itu dapat tercapai.
Disinilah fungsi kita mempelajari ilmu psikologi salah satunya untuk memberikan bantuaan khususnya para pendidik ( guru ) dan para calon pendidik dalam mempersiapkan materi sehingga metode yang digunakan pun tepat sehingga akhirnya tujuan dari pendidikan berupa ranah kognitif, afektif serta psikomotor akan tercapai.
Sedangkan untuk pengertian pengajaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( 1991 ) berasal dari kata“ajar” yang artinya petunjuk yang diberikan kepada orang supaya diketahui (di turut) .sementara menurut syah,( 2005: 34 ) pengajaran adalah “sebuah proses pendidikan yang sebelumnya direncanakan dan diarahkan untuk mencapai tujuan serta dirancang untuk memudahkan belajar”. Selanjutnya apabila pengajaran dalam kaitannya dengan pengajaran agama adalah “pemberian pengetahuan agama kepada anak supaya memiliki ilmu pengetahuan agama” ( Zuhairini,1983 : 27 ). Didalam pengajaran dikenal pula istilah mengajar artinya “memberikan pengetahuan kepada anak didik agar mereka dapat mengetahui peristiwa – peristiwa, hukum, proses sesuatu ilmu pengetahuan”.(zuhairini,1983 : 30). 
Hubungan Pendidikan dan pengajaran merupakan dua hal yang sangat berkaitan dan saling membutuhkan sama halnya sebuah pakaian dengan benangnya. pendidikan itu merupakan pakaiannya dan benang adalah pengajaran, contoh lain seorang guru yang mendidik anaknya dalam bidang agama, maka ia takan terlepas dari upaya pengajaran agama dengan berbagai metode dan cara sesuai dengan kemampuanya. Pengajaran merupakan salah satu usaha yang dapat dilakukan pendidik dalam mendidik anak didik, bila usaha – usaha selain pengajaran amat kurang dilakukan di sekolah kiranya dapat diduga hasil pendidikan tidak akan sempurna, artinya pendidikan tidak akan berhasil dalam mengembangkan anak didik secara utuh dan maksimal. Kita dapat melihat begitu besarnya peran pengajaran dalam dunia pendidikan dalam lingkaran lingkungan pendidikan ( tafsir,1999 : 7 )  
  Keterangan : A= lingkungan Pendidikan
A B= usaha pendidikan dalam bentuk pengajaran
  C= usaha dalam bentuk pemberian contoh
  D= usaha dalam bentuk pembiasaan
  E= usaha dalam bentuk lain 
Oleh sebab itu apabila ada yang mengatakan bahwa pendidikan dan pengajaran merupakan dua hal yang berbeda itu adalah suatu persepsi yang sangat keliru. Bahkan di dalam Al – quran yang diturunkan pertama kali Q.s. Al-alaq : 4-5: 
...اَ لَّدِى عَلَّمَ بِا اْلقَلَمْ. عَلَّمَ اْلاِنْسنَ مَا لَمْ يَعْلَمْ.
Artinya ;…yang mengajarkan manusia dengan perantara kalam.dia mengajarkan kepada manusia apa yang di ketahuinya .’’) Depag, 1971:1079 ). Ayat alquran tersebut menjelaskan tentang belajar mengajar yang kedua hal itu tidak akan terlepas dari proses pendidikan serta pengajaran. 
B. Tinjauan Psikologi Mengenai Perkembangan Beragama
Setiap manusia itu terlahir dengan fitrah, menurut alquran yang berkaitan dengan fitrah adalah  
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلَّدِيْنَ حَنِيْفَََا فَِطَْرَتَ اللِه اَّلتِيْ فَطَرَ الَّناسَ عَلَيْهَا لاَ تََبْدِيْلَ لِخَلْقِ الِله دَلِكَ دِيْنُ اْلقَيِّمُ وَلَكِنْ اَكْثَرَالنَّاسِ لا َيَعْلَمُوْنَ.
‘’ Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama allah ; tetaplah atas fitrah allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada perubahan pada fitrah allah, itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”  
fitrah allah maksudnya ciptaan Allah, manusia diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid, kalau ada manusia tidak beragama tauhid, maka hal itu tidaklah wajar. Mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah karena pengaruh lingkungan.
  Kata fitrah tersebut merupakan bentuk masdar dari fathara artinya suci, potensi bertuhanan, keadaan selamat, rasa tulus, watak asli manusia.fitrah memegang posisi urgen dalam pengembangan kualitas manusia, fitrah juga merupakan potensi dasar dalam perkembangan manusia yang berkembang secara menyeluruh dan bersifat dinamis respensif terhadap lingkungannya. Fungsi pendidikan dan pengajaran dibutuhkan untuk memberikan arahan akan potensi dari fitrah tersebut 
 Pada umumnya keberagamaan seseorang dipengaruhi oleh pendidikan, pengalaman, pelatihan, yang dilalui pada masa kecil. Seseorang yang pada masa kecilnya tidak mendapatkan pendidikan agama, akan mempengaruhi masa dewasa kelak, boleh jadi ia tidak akan merasakan pentingnya agama dalam hidupnya. Lain halnya dengan orang yang masa kecilnya berada dalam lingkungan taat beragama, maka dengan sendirinya anak tersebut akan mempunyai kecenderungan hidup dalam aturan agama, dia akan terbiasa melakukan ibadah, takut melanggar aturan –aturan agama, dan dapat merasakan betapa nikmatnya ibadah.
Menurut Dzakariyah Drajat dalam bukunya zuhairini ( 1983: 32 ) bahwa “anak mulai mengenal Tuhan sejak usia 3- 4 tahunan, mereka mulai mengenal Tuhan mereka dengan bahasa dan apa saja yang ada disekitar mereka, sehingga mereka sering bertanya tentang siapa Tuhan dan apapun yang ada disekitar mereka”. 
Selain itu juga zuhairini ( 1983: 32 ) menambahkan dengan mengungkapkan berbagai pendapat dari para ahli psikologi bahwa dalam jiwa anak, semenjak kecil mereka telah memiliki perasaan beragama, uraiannya berikut ini :
1. C.G.Yung ; Dalam jiwa manusia itu sudah ada pembawaan beragama atau dalam istilahnya adalah ‘’NATURALITER PELEGEOSA’’.
2. Sigmund freud; Anak-anak semenjak kecil telah memiliki perasaan kepercayaan pada dzat yang maha kuasa, bahkan disaat usia tahun pertama mereka berpendapat bahwa orang tua mereka sebagai Tuhan, karena menurut pandangan mereka orang tua itu sumber keadilan, sumber kasih sayang dan sumber kekuasaan tempat mereka bergantung serta tempat mereka meminta segala keinginan mereka, akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya mereka berfikir kalau orang tua mereka itu ternyata memiliki kesalahan-kesalahan. Hal itu membuat timbul keraguan dalam diri mereka dengan apa yang mereka telah gambarkan semula. Disinilah peran orang tua untuk memberikan kesadaran bahwa orang tua mereka itu adalah manusia biasa, yang sering melakukan kesalahan, sedangkan yang maha kuasa dan tidak akan berbuat salah itu adalah Alloh, sehingga dengan demikian kepercayaan anak itu dapat tumbuh dengan benar.
3. Dorothy Wilson; Anak sejak usia 3 tahun telah memiliki kesadaran tentang adanya Tuhan, hal ini dibuktikan berdasarkan penyelidikannya terhadap seorang anak perempuan yang bermain – main boneka, pada waktu boneka itu rusak mereka menganggap kalau boneka itu sedang sakit, disaat sunyi mereka berdoa ’’oh my God’’ dengan harapan baik boneka itu cepat sembuh. Menurut wilson pada saat itu anak berada dalam keadaan absolutnivea artinya anak sadar mengakui akan adanya maha kuasa .Disinilah fungsi lingkungan pendidikan dan pengajaran yang akan memberikan pengaruh besar akan perkembangan akan perasaan ketuhanannya kelak .
4. Rumke mengatakan: Anak sejak kecil telah memilki kesadaran ketuhanan akan tetapi masih sangat lemah, barulah pada saat usia anak tersebut mulai matang atau pubertas kesadaranya akan berkembang dan bertambah kuat. Disi pendidikan dan pengajaran yang harus diberikan terutama disaat belajar PAI guru agama harus memberikan pemahaman lebih, terutama ditekankan agar dalam pelaksanaanya anak tidak hanya sekedar tahu tapi tidak ada pengamalan. 
C. Metode / Cara Pendidikan dan Pengajaran Agama
Banyak perbedaan pendapat yang mengatakan bahwa metode denagn cara itu merupakan dua hal yang berbeda, tetapi pada kenyataannya kita lebih sering mengunakan kata metode untuk istilah yang lebih resmi dibandingkan kata cara. Sedangkan penyusun sendiri mengambil kesimpulan bahwa metode dan cara itu merupakan dua hal yang sama.
 Metode adalah menggunakan cara yang paling tepat dan cepat. Dalam memberikan pendidikan dan pengajaran agama pun harus mengunakan metode, sedangkan pengertian dari metode pengajaran agama adalah “cara yang paling tepat dan cepat dalam mengajarkan agama.” Jika kita perhatikan pengertian dari metode, ada dua kata yang dicetak miring yaitu kata cepat dan tepat artinya efisien dan efektif khususnya dalam memberikan pendidikan dan pengajaran agama. Tafsir ( 1999:10 )  
 Berikut ini adalah Macam – macam Alat pendidikan dan pengajaran
  Agama yaitu:
1. Alat pengajaran klasikal :Alat yang digunakan bersama – sama antara guru dengan murid. Contohnya papan tulis, kapur dan sebagainya.
2. Alat pengajaran individual : Alat yang digunakan masing – masing baik oleh guru maupun muridnya. Contohnya alat tulis, buku pelajaran, buku pegangan dan lain – lain.
3. Alat peraga : Alat yang digunakan untuk memperjelas dan memberikan gambaran secara nyata mengenai materi yang diajarkan.
Sedangkan untuk metode – metode yang biasa digunakan dalam pendidikan dan pengajaran adalah sebagai berikut:
1. Metode diskusi 
2. Metode ceramah 
3. Metode tanya jawab
4. Metode tes / uji
5. Metode praktek
6. dan berbagai metode yang lainya.
Bila kita melihat tugas dan fase perkembangan menurut Hurlock dalam bukunya alex ( 2003 : 133 ) yang dimulai dari masa prenetal, itu sudah dilakukan pendidikan. Pendidikan yang biasa dilakukan berupa keteladanan yang di berikan oleh orang tuanya, bahkan disaat hamil pun sebetulnya ia telah belajar menerima pendidikan dari apa yang dilakukan oleh orang tuanya, tahapan yang kedua yaitu masa natal, di usia ini anak mulai diajarkan untuk mengamalkan apa yang ia telah pelajari ( metode praktek ), sehingga pada tahapan.masa remaja anak benar- benar mengamalkan apa yang ia pelajari dengan sungguh- sungguh, dan akhirnya di tahapan dewasa ia bisa menikmati hasil dari apa yang ia pelajari dari masa prenetal berupa pengetahuan, pengalaman, dan sebagainya sampai usia dewasa, itu bisa dirasakan.

































BAB III
KESIMPULAN

Setelah kita bahas mengenai tinjauan psikologis mengenai pendidikan dan pengajaran agama, penyusun dapat simpulkan sebagai berikut :
1. Setiap manusia itu terlahir dengan fitrah, artinya suci, potensi bertuhanan, keadaan selamat, rasa tulus, watak asli manusia.
2. Pendidikan agama adalah usaha yang dilakukan secara sistematis dengan menggunakan metode tertentu sehingga anak didik memperoleh pengetahuaan, pemahaman dan cara tingkah laku sesuai dengan ajaran agamanya serta memiliki kepribadian yang utama.
3. pengajaran agama adalah pemberian pengetahuan agama kepada anak supaya memiliki ilmu pengetahuan agama.
4. Hubungan Pendidikan dan pengajaran merupakan dua hal yang sangat berkaitan dan saling membutuhkan, dimana Fungsi pendidikan dan pengajaran dibutuhkan untuk memberikan arahan akan potensi dari fitrah tersebut 
5. Keberagamaan seseorang dipengaruhi oleh pendidikan, pengalaman, pelatihan, yang dilalui pada masa kecil.
6. Metode adalah menggunakan cara yang paling tepat dan cepat, artinya efisien dan efektif khususnya dalam memberikan pendidikan dan pengajaran agama.
7. Alat pendidikan dan pengajaran Agama yaitu : Alat pengajaran klasikal, pengajaran individual, Alat peraga.
8. Metode yang biasa digunakan dalam pendidikan dan pengajaran adalah: Diskusi, ceramah, tanya jawab, tes / uji.









DAFTAR PUSTAKA

Mahmud, dkk.1989. Pemikiran pendidikan islam. Bandung : Pustaka Setia.
Syah, muhibbin. 2005. Psikologi pendidikan.Bandung : PT. Remaja Rosda Karya.
Sobur, Alex. 2003. Psikologi umum. Bandung : Pustaka Setia. 
Zuhairini. 1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama. Surabaya : Usaha nasional.
Tafsir. 1999. Metodologi Pengajaran Agama Islam. Bandung : PT Remaja Rosda karya.
Dewantara. 1962. Pendidikan. Karya Dewantara. Yogyakarta : Majelis ta’lim.







   

aku tak seperti dalam Benakmu

aku tak seperti dalam Benakmu

Kau kenali aku layaknya kulit kacang
atau lebih jauhnya bagai membeli kucing dalam karung
Kau kagumi aku bagaikan seorang bidadari...
 yang akan memberikan pelangi dalam kehidupanmu...
Kau ungkapkan berbagai kata-kata terindahmu untuk menyanjungiQu....
Maafkan...aQu saudaraQu...kasihQu...SahabatQu...
aQu berbuat semua itu hanyaLah sekedar semampuQu..
Kalian lihat diri ini begitu mempesona tapi....
 sebenarnya diri ni penuh dengan dosa....
begitu banyak janji yang terabaikan...
begitu banyak perasaan-perasaan egois yang menyelimuti...
begitu jauh diri ini untuk beribadah dengan khusyu…
aQu masih mencintai dan terlalai dengan kenikmatan dunia ...
diriQu tak layak kau kagumi....
diriQu rasanya tak pantas kau bayangkan sesempurna bidadari…
karna disaat kau begitu menyanjungi diri ini....
 dengan segala kelebihanQ... 
kau akan berlari disaat kau tahu segala kekurangan dan keburukan ini...
Tapi...aQu yakin...
dalam benak dan hati kalian seLaLu ada Doa..
untuk Qu agar Qu bisa memberikan jalan kebaikan untukmu Semua 


aku tak seperti dalam Benakmu

aku tak seperti dalam Benakmu

Kau kenali aku layaknya kulit kacang
atau lebih jauhnya bagai membeli kucing dalam karung
Kau kagumi aku bagaikan seorang bidadari...
 yang akan memberikan pelangi dalam kehidupanmu...
Kau ungkapkan berbagai kata-kata terindahmu untuk menyanjungiQu....
Maafkan...aQu saudaraQu...kasihQu...SahabatQu...
aQu berbuat semua itu hanyaLah sekedar semampuQu..
Kalian lihat diri ini begitu mempesona tapi....
 sebenarnya diri ni penuh dengan dosa....
begitu banyak janji yang terabaikan...
begitu banyak perasaan-perasaan egois yang menyelimuti...
begitu jauh diri ini untuk beribadah dengan khusyu…
aQu masih mencintai dan terlalai dengan kenikmatan dunia ...
diriQu tak layak kau kagumi....
diriQu rasanya tak pantas kau bayangkan sesempurna bidadari…
karna disaat kau begitu menyanjungi diri ini....
 dengan segala kelebihanQ... 
kau akan berlari disaat kau tahu segala kekurangan dan keburukan ini...
Tapi...aQu yakin...
dalam benak dan hati kalian seLaLu ada Doa..
untuk Qu agar Qu bisa memberikan jalan kebaikan untukmu Semua 

Kulihat bercak air mata di wajah Ibuku

Kulihat bercak air mata di wajah Ibuku
Ibu semoga Allah selalu memberikan kesabaran selalu untukmu...
Semoga Allah memberikan ketawakalan akan semua ujian yang Allah berikan untukmu…
Hari ini kulihat engkau begitu sendu karena perlakuan suamimu yang tak ridho merawatmu…
Aku tahu bahwa engkau merasa sakit hati akan perlakuan suami mu yang begitu…
Tapi engkau tetap sabar dan diam menerima semua itu....
Aku merasakan segala kesedihanmu bu... mulai dari awal engkau melahirkan adik kecil yang seharusnya dirumah sakit tapi malah ke ”paraji” akhirnya seperti ini, ini juga karena engkau mentaati menuruti semua perkataan suami.....
Yang merasa ketakutan jika kerumah sakit akan menghabiskan uangnya....
Akupun merasakan sakit hati disaat suamimu bilang ”capek harus mengurusi hal ini”...sambil melemparkan berkas-berkasantian perawatan kehadapan wajahmu...
Padahal itu lagi banyak orang...
Akupun merasakan sedih disaat suamimu bilang ”biarkan aza adik bayi dikasih susu kaleng saja jangan SGM karena mahal”...
Akupun merasakan disaat ruang rawat rumah sakit suamimu malah bepergian disaat dibutuhkan....
Disaat seperti itupun suamimu sempat masih memikirkan kegoisannya sendiri, kebutuhannya sendiri.....
Bahkan disaat meninggal dunia kakek (mertua ibu) suamimu tak terlihat begitu sedih....
Padahal aku berdoa selalu semoga atas kejadian ini Allah membuka hidayah untuknya tapi mungkin bukan saatnya,....
Ia begitu angkuh terhadap semuanya... padahal ia adalah anak pertama seharusnya menjadi teladan buat adik-adiknya......
tapi aku yakin akan ada pelajaran besar dibalik semua ini....
sabarLah bu.....
yakinLah bu… anak-anakmu akan memberikan kebahagian untukmu suatu saat nanti yang akan menghapus semua air mata mu...

................Aaamiiiiin yaaa Allah yaa Rabbal a’lamin.............
   
   



Kapan kulihat ayahku bertaubat........

Rabb… disaat pengharapan dan doaku untuknya merasa lelah….
Kapankah kulihat ia shalat...
Kapankah kulihat ia menjadi ayah yang tanggungjawab..
Kapankah ia akan menyayangi ibuku...
Kapankah ia akan merasa bahwa hidup didunia ini tidak selamanya...
Kapankah kulihat ia benar-benar menyadari bahwa ia adalah sebagai ayah...
Kapankah ia tidak egois terhadap istrinya,..
Kapankah kulihat ia menjadi imam dalam shalat dikeluarga..
Kapankah kulihat ia membaca kembali kitab Al-quran..
Kapan...kapan.. dan....kapan....
Engkau akan bertaubat ayah.......
Rabb,,,,,,
Kupasrahkan segalanya....Dengan segala kemaha kuasaanMu...
Dengan segala kerahman dan rahimMu
Dengan segala petunjuk dan hidayahMu...
Sungguh wahai Engkau maha pembolak-balik hati....
Lunakanlah hatinya yang telah keras membatu karena hidayahmu....
Bukakan cahaya kebaikan kedalam hatinya karena rahmanMu...
Ya Allah..........ya Allah..........ya Allah...........

................Aaamiiiiin yaaa Allah yaa Rabbal a’lamin.............
   














Aku tak seperti dalam Benakmu

Kau kenali aku layaknya kulit kacang
atau lebih jauhnya bagai membeli kucing dalam karung
Kau kagumi aku bagaikan seorang bidadari...
 yang akan memberikan pelangi dalam kehidupanmu...
Kau ungkapkan berbagai kata-kata terindahmu untuk menyanjungiQu....
Maafkan...aQu saudaraQu...kasihQu...SahabatQu...
aQu berbuat semua itu hanyaLah sekedar semampuQu..
Kalian lihat diri ini begitu mempesona tapi....
 sebenarnya diri ni penuh dengan dosa....
begitu banyak janji yang terabaikan...
begitu banyak perasaan-perasaan egois yang menyelimuti...
begitu jauh diri ini untuk beribadah dengan khusyu…
aQu masih mencintai dan terlalai dengan kenikmatan dunia ...
diriQu tak layak kau kagumi....
diriQu rasanya tak pantas kau bayangkan sesempurna bidadari…
karna disaat kau begitu menyanjungi diri ini....
 dengan segala kelebihanQ... 
kau akan berlari disaat kau tahu segala kekurangan dan keburukan ini...
Tapi...aQu yakin...
dalam benak dan hati kalian seLaLu ada Doa..
untuk Qu agar Qu bisa memberikan jalan kebaikan untukmu Semua 
agar diri ini bisa benar-benar menjadi Apa yang kau bayangkan
Layaknya bidadari yang memberikan warna indah pelangi 
untuk kehidupanmu bersama-sama diJalanNya...

  Bagi seseorang yang telah diberikan fitrah
  kecenderungan untuk memberikan kekagumannanya 
  pada keindahan dimata...
  moga Engkau dapat menemukan Fitrah sejatiNya...
  12 ApriL 08
Mungkin kah Qu hidup di Jalan dakwah ini…

Dalam keterasingan dijalan dakwah ini…
Apakah mungkin ini berupa teguran engkau...
YaRabbi ampuni atas segala kelalian yang telah kulakukan selama ini,...
Hamba lebih sibuk memikirkan diri sendiri...
Hamba lupa akan janji engkau padahal barang siapa menolong agama
engkau engkaupun akan nmemberikan pertolongan dengan seluasnya ..
Aku lupa pada mu ya Allah...
maafkan aQu ya Rabbi....
Segala fuji engkau yang telah memberika kesempatan kembali...
Tuk bergerak dijalan dakwah ini... 
berilah kekuatan hamba ya Rabbi agar aQu bisa terus menghidupkan agamamu dimana pun berada...
Bimbing hamba agar dapat menghidupkan dan menyuburkan tanah yang gersang...
Lindungi hamba dari segala keriyaan dan ketakaburan diri ini,....
Dekatkan hamba dengan siapapun agar hamba ini bisa bersama-sama bergerak dengan orang-orang yang terpilih dijalan Mu...
Jadikanlah aku termasuk golongan ynag akan mati dijalanMu 
dengan gelar syuhada Mu...
AAAAmiiiiinn ya Rabbal a’lamiiiin.....
dengan segala kemamampuan dan segala kelemahan diri ni golongkan kembali dan berilah kekuatan diri ini agar selalu istiqomah dijalan engkau...
Ampuni Yaa Rabbi.....


Keraguan untuk menghidupakan 
lahan dakwah yang baru
Karena segala keterbatasan dan keekslusifan diri




  Imm,DpR 27 Mei 09


Inilah harapan Qu.....