Senin, 06 Juli 2009

ADMINISTRASI PEMBIAYAAN (keuangan) PENDIDIKAN




ADMINISTRASI PEMBIAYAAN (keuangan) PENDIDIKAN

A. Pengetian, dasar hukum dan prinsip Administrasi pembiayaan Pendidikan

1. Pengertian Administrasi pembiayaan

Menurut Syarifudin (2005: 89) adminuistrasi keuangan adalah usaha atau kegiatan pimpinan dalam memproses urusan keuangan, menggunakan fungsi-fugsi manajemen, menggerakan para pejabat atau petugas keuangan, serta pengelolaan keuangan ini bersifat (formal karena sudah diatur dengan perundang- undangan yang berlaku).

Menurut Badrudin, Dkk. (2004: 62) administrasi pembiayaan adalah : pengelolaaan biaya yang berhubungan dengan pendidikan mulai dari tingkat perencanaan, sampai pada pengukuran biaya yang efisiensi dalam proses pendidikan.

Sedangkan Menurut Masyhud (2005: 187) administrasi pembiayaan memiliki dua pengertian yaitu secara sempit dan secara luas. Pengertian Secara sempit adalah sebagai tata pembukuan yang berfungsi untuk segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai sesuatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha. Pengertian secara luas adalah kebijakan dalam pengadaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan kerja yang berupa perencanaan, pengurusan dan pertanggungjawaban suatu lembaga terhadap penyandang dana, baik individual maupun lembaga.

Administrasi pendidikan berkaitan erat dengan Pengelolaan pendidikan, oleh karena itu ada sebagian orang yang berpendapat kalau pengelolaan atau menejemen itu sama dengan administrasi, sehingga istilah menejer dan administrator itu sama.

Penyusun bisa simpulkan bahwa administrasi keuangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dalam menggerakan para pejabat yang bertugas dalam bidang keuangan untuk menggunakan fungsi manajemen keuangan, meliputi perencanaan atau penganggaran, pencatatan, pengeluaran serta pertanggungjawaban.

2. Dasar hukum Administrasi pembiayaan

Menurut (Syarifudin, 2005: 89) dasar hukum yang dipakai dalam pengelolaan keuangan meliputi dua hal yaitu:

1) Dasar hukum mengelola keuangan negara

a. UUD 1945 khususnya pasal 23

b. UUPPI (ICW) Stbl 1925 No.448 jo.No.9 tahun 1969

c. RAB (Peraturan Administrasi) Stbl 1993 No.381

d. UU tentang APBN setiap tahun

e. Keppres dan Inpres al.KeppresNo. 16 tahun 1994 tentang pelaksanaan pembangunan

f. Keputusan atau edaran BPK

g. Keputusan atau edaran Menteri Keuangan

h. SKB beberapa Menteri Tentang Pembangunan

2) Dasar hukum Keuangan Daerah

a. UUD 1945 khususnya pasal 18

b. UU No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah

c. UU yang mengatur perimbangan keuangan

d. PP. No.5 tahun 1975 tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah

e. PP No. 65 Tata Cara penyusunan APBD, Tata cara Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah dan perhitungan APBD

f. Permendagri, Kepmendagri dan edaran mendagri yang menyangkut keuangan daerah

3. Prinsip Administrasi pembiayaan

Menurut husnurdin (2005: 187) dalam administasi keuangan pendidikan ada beberapa hal yang dijadikan sebagai prinsip – prinsip diantaranya :

a) Hemat, tidak mewah, efisien sesuai dengan teknis yang disyaratkan

b) Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana program atau kegiatan.

c) Terbuka dan transparan dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan disertai bukti penggunaannya

d) Sedapat mungkin menggunakan kemampuan atau hasil produksi dalam negri.

B. Sumber – sumber biaya pendidikan

Dalam UUD 1945 pasal 31, ayat 1 dan 2 mengamanatkan bahwa : setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran, pemerintah mengusahakan dan melaksanakan satu sistem pengajaran nasional. Jika kita perhatikan secara seksama dari pengetian diatas bahwa yang menjadi sumber biaya untuk pendidikan ini hanya dari pemeritah saja yang mengusahakan dana untuk terlaksananya pendidikan dan pengajaran bagi semua warga negaranya. Akan tetapi pada dewasa ini masih banyak orang yang belum merasakan kesempatan belajar. Oleh karena itu dalam Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, ditegaskan secara jelas bahwa pengadaan dan pendayagunaaan sumber – sumber daya pendidikan dilakukan oleh semua pihak termasuk didalamnya adalah pemerintah, masyarakat, serta keluarga peserta didik, Untuk mempermudah dalam memberi kesempatan belajar bagi semua warga negaranya.

Sedangkan Supriadi (2003: 5) mengatakan bahwa sumber– sumber biaya pendidikan adalah sebagai berikut :

a) Penerimaan dari pemerintahan umum meliputi penerimaan dari sektor pajak, Pendapatan dari sektor Non-pajak, pajak pendidikan dari perusahaan, dan iuran pembangunan daerah, Keuntungan dari sektor barang dan jasa, Usaha – usaha Negara lain termasuk investasi saham dan BUMN.

b) Penerimaan dari pemerintah khusus untuk pendidikan biasanya berupa bantuan dalam bentuk hibah (Block garant) atau pinjaman dari luar negri seperti dari Badan Internasional, Bank dunia, ADB, IMF, IDB.

c) Penerimaan dari Iuran sekolah ialah berupa sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau BP3 (Badan Pembina Penyelenggara Pendidikan).

d) Penerimaan dari sumbangan – sumbangan sukarela dari masyarakat biasanya berupa sumbangan swasta, perorangan, keluarga atau perusahaan. Sumbangan yang diberikan tidak hanya berupa uang tetapi tenaga, tanah dan bahan bangunan untuk mendirikan sekolah.

C. Kegiatan dalam administrasi keuangan

Jika perhatikan kembali dari beberapa pengertian mengenai administrasi keuangan yang penyusun telah paparkan diawal kita bisa menarik kesimpulan bahwa dalam kegiatan administrasi ini tidak terlepas dari kegiatan berupa perencanaan, penggunaan, pencatatan, pelaporan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan lembaga pendidikan.

Penyusun akan memaparkan penjelasan dari pengertian tersebut agar lebih terperinci lagi sehingga dalam pelaksanaannya lebih mudah untuk dilakukan.

1. Perencanaan Menurut Sagala (2006: 46) adalah kegiatan untuk menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana mencapai, berapa lama, berapa orang yang diperlukan, dan berapa banyak biaya. Sehingga perencanaan ini dibuat sebelum suatu tindakan dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya istilah yang biasa digunakan adalah dengan proses penyusunan anggaran, yang bertujuan untuk menapai tingkat efisien yang maksimal dalam penyediaan dan penggunaan keuangan bagi kegiatan pendidikan khususnya. Bentuk – bentuk penganggaran menurut Tim lima (2005: 148) diantaranya :

a. penganggaran butir perbutir yang bertujuan untuk memudahkan pengawasan pengeluaran biaya.

b. Anggaran program yang menekankan pada hasil suatu program yang telah ditetapkan.

c. Anggaran berdasarkan hasil menekankan pada hasil daripada keterperincian alokasi anggaran, hasil ini digunakan untuk menghitung masukan dana dan tenaga yang diperlukan untuk mencapai program.

2. Penggunaan menurut Badrudin (2004: 189-190) meliputi kegiatan berupa pemasukan dan pengeluaran. Baik anggaran rutin maupun pembangunan terdapat lima ketegori jenis pengeluaran yaitu :

a. Pengeluaran pengawasan yaitu keuangan yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas – tugas administratif dan menejerial meliputi gaji para administrator, gaji para pembantu adminstrasi dan perlengkapan kantor serta perbekalan.

b. Pengeluaran untuk pengajaran meliputi gaji guru, perlengkapan buku - buku dan perlengkapan alat pembantu pelajaran.

c. Pelayanan bantuan meliputi pengeluran pelayanan kesehatan, bimbingan, perpustakaan.

d. Pemeliharaan gedung meliputi pergantian, perbaikan, pemeliharaan gedung dan halaman sekolah

e. Biaya operasi meliputi biaya listrik, telepon, sewa gedung, tanah dan gaji personil pemelihara gedung.

3. Pencatatan atau pembukuan adalah pencatatan berbagai transaksi yang terjadi sebagai implementasi dari penganggaran. Menurut Syarifudin (2005: 92) menambahkan bahwa dengan adanya pembukuan ini dapat dijadikan sebagai alat pengawasan administrasi anggaran agar tidak terjadi penyimpangan. Buku – buku yang biasa digunakan dalam pencatatan adalah buku kas umum, buku daftar gaji, buku kas harian, buku pemeriksaan, buku tabungan, buku Iuran BP3 dan lain sebagainya. Dalam pencatatan orang yang ditugaskan sering kita kenal dengan bendahara.

4. Pelaporan dan pertanggungjawaban befungsi untuk memeriksa terutama yang ditujukan pada berbagai masalah keuangan meliputi berbagai transaksi- transaksi yang telah dilakukan, apakah transaksi tersebut sesuai dengan pencatatan dan perencanaan anggaran,. Pelaporan dan pertanggungjawaban ini sama dengan evaluasi. Dua hal yang harus diperhatikan dalam membuat pelaporan dan pertanggung jawaban yaitu pertama penyediaan brankas – brankas untuk menyimpan surat – surat berharga, kedua melakukan tindakan preventif pada waktu pengambilan uang di Bank.

Ada beberapa prinsip yang harus dijadikan pegangan dalam kegiatan mempertanggungjawabkan keuangan yang dilakukan oleh atasan langsung, meliputi:

a. Diusahakan secara singkat dan dilaksanakan pada setiap akhir pekan.

b. Periksa dahulu Buku Kas Umum dalam hubungannya dengan buku yang lain setiap ahkir bulan

c. Diperingatkan pada bendaharawan mengenai SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) bulanan

d. Diperiksa pengurusan barang inventaris dan penyimpanan dokumen pertanggal

e. Diadakan pemeriksaan kas dengan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Kas setiap triwulan secara teratur

f. Atasan langsung bendaharawan bertanggungjawab atas kerugian keuangan Negara

g. Dilaporkan dengan segera (paling lambat satu minggu) jika terjadi kerugian yang diderita oleh Negara Karena penggelapan atau perbuatan lain.

Sedangkan menurut Syarifudin (2005: 94) mengatakan bahwa guna untuk mempertanggungjawabkan keuangan , sebagai bukti pertanggungjawbannya harus dibuat tiga laporan keuangan meliputi: laporan bulanan, laporan kuartal dan laporan tahunan.

Apabila semua kegiatan diatas itu berjalan dengan lancar maka apa yang menjadi tujuan dalam pengelolaan keuangan menurut Afifudin (2004: 186) berupa terwujudnya tertib administrasi keuangan sehingga pengurusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam administrasi keuangan menurut Rafles (2000: 186) ada pemisahan tugas dan fungsi antara Otorisator, Ordonator, dan Bendahara.

· Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkanpenerimaan atau pengeluaran uang. Biasanya yang memegang peran sebagi otorisator ini adalah Kepala Sekolah.

· Ordodinator adalah pejabat yang berwenang untuk mellakukan pengujiandan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang di lakukan berdasarkan Otorisasi yang ditetapkan.

· Bendahara adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang atau surat – surat berharga lainya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan untuk membuat perhitungan dan pertanggungjawaban. Dalam hal ini bendaharawan berfungsi sebagi ordonator.

Sedangkan menurut Tim lima (2005: 151) bendahara dibagi menjadi 3 macam bendaharawan yaitu :

a. Bendahara Umum (kepala Kantor Kas Negara) dan bendaharawan umum adalah kantor – kantor pos dimana di kota itu tidak ada kantor kas Negara.

b. Bendahara khusus untuk penerimaan Pendapatan tertentu

c. Bendaharawan khusus untuk pengeluaran tertentu

Bahkan mentri keuangan telah memberikan surat keputusan tanggal 26 september 1968 pasal 1 ayat 2 bahwa bendaharawan adalah pemegang kas yang mengurus uang Negara harus mempunyai buku kas umum dan mencatat semua pengeluaran dan penerimaan.

D. Jenis Pembiayaan Pendidikan

Menurut supriadi (2003: 4) mengemukakan bahwa dalam teori praktik pembiayaan pendidikan dikenal istilah sebagai berikut :

1. Biaya langsung (Direct cost) adalah segala pengeluaran yang secara langsung menunjang penyelenggaraan pendidikan

2. Biaya tidak langsung (Indirect cos ): pengeluaran yang secara tidak langsung menjadi proses pendidikan tetapi memungkinkan proses pendidikan tersebut terjadi di sekolah misalnya biaya hidup siswa, biaya transportasi ke sekolah, biaya jajan, biaya kesehatan,dan harga kesempatan (Opportunity cost).

3. Biaya private adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang tua atau keluarganya untuk pendidikan atau di kenal dengan pengeluaran rumah tangga (household expenditure)

4. Biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk pendidikan baik melalui sekolah maupun melalui pajak yang dihimpun oleh pemerintah pada dasarnya termasuk biaya sosial.

D. Manfaat Administrasi Pembiayaan Pendidikan

Dengan adanya pembiayaan pendidikan menurut zeymelman (1975) dalam bukunya pengelolaan pendidikan (2005: 141) mengatakan pembiayaan pendidikan tidak hanya mencangkup analisis sumber dana, tetapi juga mencangkup dana itu secara efisien, makin kecil efisiensi sistem pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk pencapaian tujuan – tujuan pendidikan itu. Oleh karena itu dengan adanya pengelolaan dana secara baik dapat membantu meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan menurut Tim Lima (2005: 142), keberhasilan pengelolaan pendidikan akan mendatangkan manfaat diantaranya :

a. Memungkinkan penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efisien artinya dengan adanya dana tertentu diperoleh hasil yang maksimal atau dengan dana yang minimal diperoleh tujuan atu hasil tertentu.

b. Memungkinkan tercapainya kelangsungan hidup lembaga pendidikan sebagai salah satu tujuan didirikannya lembaga tersebut (terutama bagi lembaga pendidikan swasta atau kursus- kursus).

c. Dapat mencegah adanya kekeliruan, kebocoran – kebocoran, penyimpangan- penyimpangan dalam penggunaan dana dari rencana semula, penyimpangan akan terkendali apabila pengelolaan berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Apabila kekeliruan atau kebocoran keuangan (atasan langsung atau bendaharawan) maupun bagi lembaga pendidikan itu sendiri.

Dari beberapa manfaat diatas penyusun dapat simpulkan bahwa pengelolaan keuangan pendidikan lebih difokuskan dalam proses merencanakan alokasi dana secara terinci, teliti, penuh perhitungan, serta mengawasi pelaksanaan penggunaan dana, baik untuk biaya operasional maupun biaya kapital, disertai bukti – bukti secara administratif dan fisik sesuai dengan dana yang dikeluarkan.

E. faktor – faktor yang mempengaruhi Biaya pendidikan

a. Terjadinya perubahan pada tingkat harga terutama pada biaya - biaya pendidikan untuk barang – barang yang dibeli tidak selalu akan berubah kearah dan kecepatan yang sama dengan barang- barang yang lain, untuk menentukan biaya maka ditentukanlah terlebih dahulu indeks harga yang dikalkulasikan secara terpisah dari harga untuk ekonomi secara keseluruhan.

b. Perubahan terjadi pada perbandingan relatif antara- barang - barang dan jasa yang masuk dalam pendidikan terutam gaji guru. Oleh karena itu, jika melihat kedaan biaya pendidikan masa mendatang harus ditentukan terlebih seberapa jauh gaji guru yang merupakan pengeluaran pendidikan.

c. Penambahan anak yang merupakan segi proyeksi yang penuh kesulitan

d. Peningkatan standar pendidikan dan tuntunan pendidikan, penambahan dan pengeluaran pendidikan peranak akan besar sekali pengaruhnya .

DAFTAR PUSTAKA

Bandrudin,Dkk. 2004. Administrasi pendidikan. Bandung: Insan Mandiri

Dedi Supriadi. 2003. Satuan biaya pendidikan Dasar dan Menengah. Bandung : PT Remaja Rosda Karya.

Nanang Fatah dan Abu Bakar (Tim lima). 2005. Pengelolaan pendidikan. Bandung: BIP

Sulton Masyhud dan khusnurdin. 2005. Menejemen pondok pesantren. Jakarta: Diva pustaka.

Soetjipto, dan Raflis Kosasi. 2000. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Syaiful Sagala. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: Alfabeta

Syarifudin. 2005. Pengelolaan di Madrasah.Bandung: Pustaka Studi Pesantren dan Madrsah..

Zyelmelman, M. 1975. Pembiayaan dan efiseinsi pendidikan. Jakarta: Balikbangdikbud.

Diknas Benahi Sistem Pembiayaan Pendidikan

JAKARTA - Mendiknas Bambang Sudibyo mengemukakan, dalam jangka pendek pihaknya akan memprioritaskan pembenahan sistem pembiayaan dan peningkatan mutu pendidikan. ''Terkait dengan program 100 hari di bidang pendidikan, dalam jangka pendek kami akan memberikan prioritas pada pembenahan sistem pembiayaan pendidikan 20% dari anggaran belanja pusat dan daerah,'' ungkapnya kepada pers seusai halalbihalal di lingkungan Depdiknas, Selasa kemarin.

Dia mengatakan, pembiayaan pendidikan 20% memang seharusnya dipenuhi dari anggaran belanja dan bukan dari anggaran pendapatan. Selanjutnya, yang perlu dilakukan adalah menjabarkan anggaran pendidikan 20% tersebut sesuai dengan jalurnya.

Menurut pandangannya, sistem pembiayaan pendidikan harus ditata penggunaannya karena selain dana dari APBN/APBD, dana pendidikan bisa juga dipungut dari masyarakat melalui lembaga-lembaga pendidikan. ''Dana yang bersumber dari APBN dan masyarakat, semua harus ada aturan bagaimana memungutnya, bagaimana menggunakan, kemudian bagaimana mempertangungjawabkannya.''

Dia menuturkan, pengaturan tentang pengelolaan pembiayaan pendidikan agar memiliki dasar hukum yang kuat perlu diatur setingkat peraturan pemerintah (PP) namun sebelum menjadi PP harus menjadi keputusan presiden dulu. ''Kalau ternyata bagus, stabil, dan bisa melayani masyarakat dengan baik, pengaturan sistem pembiayaan pendidikan bisa menjadi UU,'' ujarnya.

Mutu Pendidikan

Bambang mengungkapkan, mutu pendidikan bisa diukur dengan bermacam variabel, seperti kurikulum, silabus, metode pengajaran, dan standar kompetensi. ''Semua harus dikerjakan satu per satu dan tidak boleh tergesa-gesa. Kalau bisa kita temukan modelnya, bisa diperkuat status hukumnya dalam sebuah peraturan pemerintah,'' tuturnya.

Dia menyebutkan, antara pembiayaan dan mutu pendidikan saling terkait. ''Pembiayaan itu mesti didasarkan pada tingkat mutu tertentu, misalnya di Malaysia, biaya pokok untuk pendidikan tinggi Rp 18 juta per mahasiswa. Hal itu mengasumsikan tingkat mutu pendidikan di Malaysia seperti itu.''

Bila ingin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia sama seperti di Malaysia, maka perlu dihitung berapa yang bersumber dari APBN, APBD, dan dana masyarakat serta memasukkan metode subsidi silang.

Mengenai akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Bambang menekankan, pembiayaan pendidikan oleh masyarakat bersifat sosial. ''Jangan sampai yang miskin dan pintar itu tidak bisa menikmati pendidikan terutama untuk program wajib belajar (wajar) karena mereka banyak yang tidak mampu,'' harapnya.

Pemerintah akan berupaya supaya daerah terbelakang mempunyai akses yang sama baik dengan daerah maju. ''Pemerintah akan mencari cara bagi peserta didik yang berasal dari Papua, punya akses ke sekolah yang baik di Pulau Jawa misalnya,'' katanya.

Pemerintah, sambungnya, berupaya agar sekolah favorit tidak hanya diisi oleh orang mampu di kota-kota saja. ''Kami cari sistemnya. Kami akan dorong setiap kabupaten mempunyai sekolah unggulan yang memang menjadi jagoannya.''

Dia mengakui, memang sulit membuat standar yang sama antara satu daerah dan daerah lain di Indonesia. ''Tidak mungkin semua bisa disamakan. Akan tetapi yang penting, bagaimana kita mengangkat standar mutu pendidikan dengan konsentrasi utama pada APBN/APBD,'' tandasnya.(ant-78j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
Cybernews | Berita Kemarin


Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA

http://www.mail-archive.com/

[ FUPM-EJIP ] PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM

gunawan
Fri, 20 Apr 2007 21:56:44 -0700

 
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi 
 
Pendahuluan
 
"Orang miskin dilarang sekolah," demikian jeritan pilu masyarakat saat ini 
menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Betapa 
tidak, pembiayaan sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara), 
tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Maka perguruan tinggi BHMN pun harus 
mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. 
Sebagai contoh, untuk masuk fakultas kedokteran sebuah PTN melalui "jalur 
khusus", ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar 
(www.wikimu.com).
 
 
Mahalnya biaya pendidikan itu buah dari kebijakan pemerintah yang mengadopsi 
ideologi penjajah kafir khususnya AS, yakni neoliberalisme. Sebagai salah satu 
varian kapitalisme --seperti Keynesian yang mengutamakan intervensi 
pemerintah-- neoliberalisme justru sebaliknya. Neoliberalisme merupakan bentuk 
baru liberalisme klasik dengan tema-tema pasar bebas, peran negara yang 
terbatas, dan individualisme (Adams, 2004).
 
Sayang sekali. Pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah 
berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya 
sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan 
mahal akibat tunduk pada agenda neoliberalisme global, semakin melengkapi 
kegagalan pemerintah sekuler saat ini. 
 
 
Pendidikan Tanggung Jawab Negara
 
Beda dengan neoliberalisme, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh 
tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan 
pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut 
infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi 
kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis 
oleh negara (Usus Al-Ta'lim Al-Manhaji, hal. 12).
 
 
Mengapa demikian? Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok 
masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan 
pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi 
jaminan tak langsung, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan 
negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara 
cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman Al-Maliki, 1963).
 
 
Dalilnya adalah As-Sunnah dan Ijma' Sahabat. Nabi SAW bersabda :
 
 
"Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas 
gembalaannya itu." (HR Muslim).
 
 
Setelah perang Badar, sebagian tawanan yang tidak sanggup menebus 
pembebasannya, diharuskan mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah 
sebagai ganti tebusannya (Al-Mubarakfuri, 2005; Karim, 2001).
 
 
Ijma' Sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan 
pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, 
dan imam sholat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan 
negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur 
(pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara) (Rahman, 
1995; Azmi, 2002; Muhammad, 2002).
 
 
Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan 
pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun 
berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan 
prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi 
dengan "iwan" (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. 
Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar 
mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).
 
 
Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah 
Al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah Al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah 
An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah 
Al-Mustanshir abad VI H dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki 
auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah 
sakit yang dokternya siap di tempat (Khalid, 1994).
 
 
Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) 
juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan 
membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, 
lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan 
untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh 
pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).
 
 
Namun perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, 
Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya khususnya mereka yang kaya untuk 
berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah 
mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di 
setiap kota besar, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain 
terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf (Qahaf, 
2005). 
 
 
Di antara wakaf ini ada yang bersifat khusus, yakni untuk kegiatan tertentu 
atau orang tertentu. Seperti wakaf untuk ilmuwan hadits, wakaf khusus untuk 
dokter, wakaf khusus untuk riset obat-obatan, wakaf khusus guru anak-anak, 
wakaf khusus untuk pendalaman fikih dan ilmu-ilmu Al-Qur`an. Bahkan sejarah 
mencatat ada wakaf khusus untuk Syaikh Al-Azhar atau fasilitas kendaraannya. 
Selain itu, wakaf juga diberikan dalam bentuk asrama pelajar dan mahasiswa, 
alat-alat tulis, buku pegangan, termasuk beasiswa dan biaya pendidikan (Qahaf, 
2005). 
 
 
Walhasil, dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis 
dari negara. Sedangkan melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang 
kaya, rakyat akan memperoleh pendidikan non formal yang juga gratis atau paling 
tidak murah bagi rakyat. 
 
 
Pembiayaan Pendidikan Dalam Khilafah
 
Sistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara Khilafah memperoleh sumber 
pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa 
Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum 
(termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur (Muhammad, 2002).
 
 
Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai 
pendidikan, yaitu : (1) pos fai` dan kharaj --yang merupakan kepemilikan 
negara-- seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, 
dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, 
hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). 
Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan 
pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan 
golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; An-Nabhani, 1990). 
 
 
Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan 
timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara 
wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Hutang ini 
kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut 
dari kaum muslimin (Al-Maliki,1963).
 
 
Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 
(dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait 
dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. 
Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti 
bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. 
(An-Nabhani, 1990).
 
 
Potensi Sumber Pembiayaan Pendidikan Saat ini
 
Telah dibahas sebelumnya ketentuan normatif mengenai sumber pembiayaan 
pendidikan gratis dalam Khilafah. Pertanyaannya adalah, mampukah kita 
menggratiskan pendidikan sekarang dengan potensi sumber-sumber pembiayaan saat 
ini?
 
 
Dalam APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 
triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. 
(www.tempointeraktif.com, 8 Januari 2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum 
termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum 
(DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran 
kedinasan.
 
Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan 
tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber 
daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat 
dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neoliberalisme. Berikut 
perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber : 
 
1. Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar 
Rp 25 triliun). 
 
2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] 
sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun). 
 
3. Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 
miliar (sekitar Rp 40 triliun)
 
4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu per tahun sebesar US$ 700 juta - US$ 1,2 
miliar (sekitar Rp 10 triliun)
 
Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 
triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah 
akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW 
(Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 
triliun. Nilai kekayaan hutan Indonesia yang hilang akibat illegal logging 
tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.
 
Penutup 
 
Jadi, mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia sebenarnya sangatlah 
dimungkinkan. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi 
pembiayaan, melainkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola negara. 
Pendidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya sumber pembiayaan, melainkan 
disebabkan kesalahan pemerintah yang bobrok dan korup. 
 
Pemerintah seperti ini jelas tidak ada gunanya. Karena yang dibutuhkan rakyat 
adalah pemerintah yang amanah, yang setia pada Islam dan umatnya. Bukan 
pemerintah yang tidak becus, yang hanya puas menjadi komprador asing dengan 
menjalankan neoliberalisme yang kafir. [ ]
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
 
Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, (Hizbut Tahrir : 
t.p.), 1963
 
 
Adams, Ian, Ideologi Politik Mutakhir (Political Ideology Today), Penerjemah 
Ali Noerzaman, (Yogyakarta : Penerbit Qalam), 2004 
 
 
Ash-Shalabi, Ali Muhammad, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (Ad-Dawlah 
Al-Utsmaniyah 'Awamil al-Nuhudh wa Asbab as-Suquth), Penerjemah Samson Rahman, 
(Jakarta : Pustaka Al-Kautsar), 2004
 
 
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul 
Ummah), 1990
 
 
Azmi, Sabahuddin, Islamic Economics, (New Delhi : Goodword Books), 2002
 
 
Karim, Adiwarman (Ed.), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : IIIT), 2001
 
 
Khalid, Abdurrahman Muhammad, Soal Jawab Seputar Gerakan Islam, (Bogor : 
Pustaka Thariqul Izzah), 1994
 
 
Muhammad, Quthb Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar bin Khaththab (As-Siayasah 
Al-Maliyah Li 'Umar bin Khaththab), Penerjemah Ahmad Syarifuddin Shaleh, 
(Jakarta : ustaka Azzam), 2002 
 
 
Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif (Al-Waqf Al-Islami Tathawwuruhu 
Idaratuhu Tanmiyatuhu), Penerjemah Muhyiddin Mas Rida, (Jakarta : Khalifa), 
2005 
 
 
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam (Economics Doctrines of Islam), Jilid 1, 
Penerjemah Soeroyo & Nastangin, (Yogyakarta : PT. Dhana Bhakti Wakaf), 1995
 
 
Yurino, Ari, Privatisasi Dunia Pendidikan: Hancurnya Pendidikan Bangsa, 
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1533&post=3
 
 
Zallum, Abdul Qadim, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah, (Beirut : Darul 'Ilmi lil 
Malayin), 1983
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
 
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
 
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
 
 
 
 
Untuk mencari model-model alternatif pembiayaan sekolah, perlu kita

>sepakati bersama beberapa hal antara lain :
>1. Apa yang dimaksud dengan biaya sekolah ?
>2. Mengapa biaya sekolah dibutuhkan ?
>3. Siapa yang harus menanggung biaya sekolah ?
>4. Bagaimana cara yang paling effektif dalam memenuhi kebutuhan biaya
>sekolah ?
>5. Dimana tempat yang realistis untuk membahas biaya sekolah ?
>6. Berapa besar biaya sekolah yang dibutuhkan ?
>7. Kapan biaya sekolah tersebut harus tersedia ?
>
>Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, marilah kita sama-sama
>mengoptimalkan seluruh potensi terbaik yang telah Allah amanahkan kepada
>kita dengan berbagi pengalaman terbaik yang pernah kita raih.
>
>
>1. Apa yang dimaksud dengan biaya sekolah ?
>
>Yang dimaksud dengan biaya sekolah adalah seluruh biaya yang diperlukan
>untuk mendukung terselenggaranya proses belajar mengajar yang effektif dan
>berkualitas, baik untuk keperluan sarana (penyediaan areal dan lokal
>belajar, laboratorium dan pustaka), peralatan sekolah (buku-buku pelajaran,
>alat-alat peraga dan keperluan olah raga), kesejahteraan guru, karyawan dan
>penyelenggara sekolah (gaji, biaya kesehatan, tunjangan pendidikan
>keluarganya, perumahan dan tunjangan hari tua).
>Biaya sekolah merupakan salah satu faktor pendukung untuk terselenggaranya
>proses belajar mengajar untuk mengoptimalkan seluruh potensi fitrah anak
>didik secara efektif, berkualitas dan berdaya saing tinggi.
>
>
>2. Mengapa dibutuhkan biaya sekolah ?
>
>Karena pendidikan merupakan tulang punggung pembangunan manusia yang
>bersumber daya yang sangat dibutuhkan untuk menentukan masa depan keluarga,
>masyarakat dan bangsa, walaupun hasilnya tidak dapat dinikmati dalam jangka
>waktu relatif singkat.
>Untuk membangun manusia yang bersumber daya, maka dibutuhkan sarana,
>prasarana dan beberapa penunjanguntuk terselenggaranya proses belajar
>mengajar yang belum dapat dikelola oleh masing-masing keluarga secara
>individu. Maka dibutuhkan suatu investasi untuk menyediakan segala
>kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang terselenggranya proses
>belajar mengajar yang efektif dan bekualitas.
>Insya Allah, bangsa kita akan menjadi yang terbaik kalau kita komitment dan
>peduli dengan biaya sekolah secara bersama-sama dan berkesinambungan.
>
>
>3. Siapa yang harung menanggung biaya sekolah ?
>
>Pembiayaan pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara
>pemerintah, penyelenggara sekolah, orang tua peserta didik, masyarakat dan
>pengusaha. Hendaknya tanggung jawab pembiayaan secara bersama ini
>dilaksanakan dengan suatu pola pembiayaan yang adil, merata, seimbang dan
>proporsional. Peran pemerintah direalisasikan dengan besaran anggaran
>pendidikan yang cukup dan dijamin undang-undang, sementara pihak keluarga
>memberi kontribusi dalam besaran sumbangan biaya pendidikan yang terjangkau
>dan disesuaikan dengan tingkat penghasilan yang diperolehnya, masyarakat
>dapat berperan melalui pengelolaan sekolah-sekolah swasta yang bekerja
>semata-mata untuk kepentingan social (nirlaba) dengan menjalin kerjasama
>dengan pengusaha dan dermawan.
>
>
>4.Bagaimana cara yang paling effektif dalam memenuhi kebutuhan biaya
>sekolah ?
>
>Pemerintah dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional haruslah
>sesuai dengan amanat UUD '45 yang menyebutkan bahwa negara memprioritaskan
>sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Komitmen ini mesti diikuti dengan alokasi
>distribusi yang efisien dan meminimkan tingkat kebocoran serta
>mengalokasikan pos-pos yang produktif untuk penyelenggaraan pendidikan
>nasional, merata dengan menyebarkan ke seluruh lapisan dan wilayah
>masyarakat, proporsional dalam memberikan prosentase subsidi pendidikan
>dasar dan menengah dibandingkan subsidi ke pendidikan tinggi, adil dalam
>memberikan subsidi kepada masyarakat golongan berkemampuan ekonomi lemah.
>
>Penyelenggara sekolah, harus dapat merencanakan berapa anggaran yang
>dibutuhkan untuk terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif dan
>berkualitas serta dapat merealisasikannya sesuai dengan yang diamanahkan
>secara jujur dan bertanggung jawab (lihat lampiran RAPBS).
>
>Penyelenggara harus jeli dan kreatif dalam melihat peluang-peluang yang
>potensial dan produktif seperti :Usaha catering, kantin sekolah, penyediaan
>buku pelajaran, tas sekolah, alat tulis, sepatu dan baju, transportasi
>antar jemput, penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari, poliklinik kesehatan
>umum, gigi, mata dan rumah bersalin, konsultasi psychology, penitipan anak
>dll. Keuntungan dari usaha-usaha tersebut diperuntukan mendukung biaya
>sekolah yang dibutuhkan (lihat analisa usaha dan alur kas)
>
>Orang tua peserta didik, harus memberikan kontribusi dalam membayar
>sumbangan pembiayaan pendidikan secara proporsional disesuaikan dengan
>penghasilan yang diperolehnya(lihat lampiran subsidi silang SPP).
>
>Orang Tua diminta untuk berperan aktif dalam mencari alternatif-alternatif
>sumber dana yang lain, seperti memberikan modal usaha-usaha produktif dan
>potensial yang dilakukan penyelenggara sekolah maupun pengusaha yang
>mendukung biaya sekolah dengan system bagi hasil
>
>Masyarakat, diminta untuk berperan serta dalam bentuk memberikan beasiswa
>kepada anak yang berprestasi tetapi kurang mampu dalam ekonomi, anak asuh
>kepada anak-anak yang tidak mampu walaupun belum berprestasi serta sebagai
>donatur tetap penyelenggara sekolah.
>
>Pengusaha diharapkan dapat memfasilitasi dan memobilisasi potensi-potensi
>yang ada di sekolah dan masyarakat, untuk merencanakan, merealisasikan
>usaha-usaha yang potensial dan produktif untuk menunjang terselenggaranya
>proses belajar mengajar yang efektif dan berkualitas dengan sistem bagi
>hasil antara Pengusaha, pemodal dan penyelenggara sekolah (lihat lampiran
>analisa dan laporan usaha)
>
>
>5. Dimana tempat yang realistis untuk membahas biaya sekolah ?
>
>Agar semua pihak yang akan ikut memberikan kontribusi terhadap
>terselenggaranya proses belajar mengajar secara efektif dan berkualitas
>memperoleh gambaran nyata bagaimana keadaan sekolah tersebut (baik kondisi
>sarana dan prasaranya, proses belajar mengajarnya, kesejahteraan guru dan
>karyawannya) serta beberapa penunjang lainnya, maka tempat yang realistis
>untuk membahas berapa biaya yang diperlukan oleh suatu penyelenggara
>pendidikan adalah sekolah itu sendiri.
>
>
>6. Berapa besar biaya sekolah yang dibutuhkan ?
>
>Untuk menegetahui berapa biaya sekolah yang dibutuhkan, maka perlu kita
>sepakati bersama, beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain :
>a. Tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk terselenggaranya
>proses belajar mengajar secara efektif dan berkualitas
>b. Terciptanya kondisi yang aman, nyaman dan menyenangkan bagi seluruh
>pihak yang terkait dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar yang
>efektif dan berkualitas.
>c. Terjalinnya hubungan yang harmonis antara penyelenggara sekolah
>(pengurus yayasan, guru, karyawan ,orang tua serta peserta didik)
>d. Setaranya kesejahteraan hidup antara pengurus, guru, karyawan dan orang
>tua murid
>e. Tercukupinya kesejahteraan pengurus, guru dan karyawan secara hidup
>layak (bukan layak hidup). Adapun ukuran hidup layak adalah seperti para
>Muzakki bukan sebagai Mustahiq (minimal memperoleh penghasilan setara
>dengan harga 520 Kg beras/bulan)
>
>
>7. Kapan biaya sekolah tersebut harus tersedia ?
>
>Biaya sekolah harus tersedia sebelum dan selama proses belajar mengajar
>masih tetap berlangsung secara berkesinambungan. Untuk itu pihak
>penyelenggara sekolah harus menginformasikan kepada seluruh pihak yang
>terkait sebelum dimulainya penerimaan murid baru serta minta kommitmentnya
>dari seluruh pihak agar biaya yang dibutuhkan dapat diupayakan secara
>bersama, proporsional, jujur dan adil.
>
>Insya Allah dengan adanya kesamaan pola pandang tentang terselenggaranya
>proses pendidikan yang efektif dan berkualitas, semua pihak akan mendukung
>segala upaya pencarian sumber dana yang halal dan berkah selama dikelola
>secara amanah dan bertanggung jawab.
>Kita semua telah diberikan potensi terbaik oleh Allah SWT untuk
>melaksanakan amanah yang sangat mulia dalam berupaya meningkatkan kulaitas
>pendidikan anak bangsa menuju ridha dan hidayah Allah SWT . Marilah kita
>perbaharui niat dengan ihlas, kuatkan kommitment, tingkatkan kontribusi
>untuk mencapai yang terbaik dan senantiasa mengevaluasi segala apa yang
>telah dicapai dengan rasa syukur dan tawakkal serta menjauhkan diri dari
>sikap putus asa.
>
>Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
 

ppi] [ppiindia] Menyapih Biaya Mahal Pendidikan

  • From: "Ambon"
  • To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
  • Date: Mon, 2 Aug 2004 01:10:39 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
Jawa Pos
Senin, 02 Agt 2004,
 
Menyapih Biaya Mahal Pendidikan
Oleh Asmuni *
 
Sudah menjadi rahasia umum setiap ajaran baru -juga tahun ajaran kali ini-, 
para orang tua yang menyekolahkan anaknya selalu mengeluh tentang mahalnya 
biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Kantor pegadaian semakin ramai oleh 
banyaknya orang tua yang membutuhkan dana segar, dengan menggadaikan 
barang-barang yang dimilikinya. Para petani rela menjual tanahnya dan peternak 
rela menjual hewan ternaknya dalam keadaan merugi demi mencari dana untuk biaya 
pendidikan anaknya. 
 
Naiknya biaya pendidikan setiap tahun itu menjadi kebiasaan yang dimaklumi. 
Masyarakat pun tidak mempunyai pilihan lain, meskipun berat, mereka menganggap 
sebagai hal yang harus dijalani. Konsekuensinya, angka putus sekolah di 
Indonesia cukup tinggi. Data di Depdiknas menunjukkan, anak putus SD di kelas 
1, 2, dan 3 mencapai 200-300 ribu per tahun. 
 
Itu belum lagi jika dilihat dari angka partisipasi kasar peserta didik dari SD 
hingga perguruan tinggi, sebagaimana dilaporkan Mastuhu, yang makin menunjukkan 
angka drop out (DO) dan tidak lulus (TL) semakin meningkat sejalan dengan 
tingginya jenjang pendidikan. 
 
Tingginya biaya pendidikan yang mesti ditanggung anak didik tidak lepas dari 
tingginya biaya operasionalisasi lembaga pendidikan tersebut. Tetapi, 
menciptakan pendidikan yang bermutu memang harus mahal. Prof Dr Satryo S. 
Brodjonegoro menyatakan, dana untuk satu mahasiswa di perguruan tinggi idealnya 
Rp 18 juta per tahun. Satryo juga mengakui bahwa lembaga pendidikan harus mahal 
jika ingin bermutu. 
 
Bahkan, Heru Nugroho, seorang sosiolog dari UGM, meskipun gencar menyuarakan 
bahwa pendidikan mahal harus dilawan, juga mengakui bahwa pendidikan yang 
bermutu harus didukung pembiayaan yang kuat. Hanya, menurut Heru, harus ada 
konsep yang lain, sehingga pendidikan dapat diakses setiap warga negara tanpa 
diskriminasi. 
 
Sebaliknya, Mas'ud Mahfoedz, mantan wakil rektor II UGM, mengatakan, mana pun, 
lembaga pendidikan yang mengandalkan income-nya dari peserta didik tidak ada 
yang maju. Kenaikan tuntutan kualitas, menurut dia, selalu lebih cepat dari 
kenaikan SPP.
 
***
 
Ketidakmampuan siswa dalam pembiayaan pendidikan menyebabkan angka partisipasi 
terus menurun. Mastuhu dalam bukunya Menata Ulang Sistem Pendidikan Nasional 
(2003: 4) melaporkan bahwa tabel Kohort (kelompok siswa yang dapat diterima 
pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi) menunjukkan angka yang terus 
menurun. Dari 100 persen anak SD, yang lulus hanya 64,4 persen. Dari jumlah 
itu, yang masuk SLTP 41,3 persen. Dari jumlah tersebut, yang berhasil lulus 
SLTP hanya 30,8 persen, yang berhasil diterima di SMU hanya 24,0 persen. Dari 
jumlah itu, yang diterima di perguruan tinggi sebagai mahasiswa tahun akademik 
1997/1998-1999/2000 hanya 11,6 persen.
 
Karena itu, tidak aneh jika laporan studi United Nations Development Program 
(UNDP) dalam Human Development Report 2004 menempatkan Indonesia pada peringkat 
111 dari 175 negara yang dipelajari. Peringkat tersebut memang lebih tinggi 
sedikit, meskipun tidak signifikan, dibandingkan 2003, berada pada peringkat 
112.
 
Masih rendahnya kualitas manusia Indonesia menurut studi UNDP tersebut 
mencerminkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia, karena HDI dibangun 
atas indikator kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Indikator pendidikan, di 
antaranya, menyangkut angka melek huruf dewasa (adult literacy rate), angka 
melek huruf muda, anak-anak yang bersekolah hingga kelas lima sekolah dasar, 
angka partisipasi pendidikan, dan sebagainya. Semakin tinggi angka melek huruf 
dan angka partisipasi pendidikan, semakin tinggi tingkat pendidikan dalam suatu 
negara.
 
Rendahnya angka partisipasi pendidikan akan mengakibatkan rendahnya kualitas 
manusia Indonesia dibandingkan negara-negara di dunia. Salah satu penyebabnya 
ialah ketidakmampuan masyarakat membayar biaya pendidikan yang semakin tinggi. 
Hampir menjadi rutinitas biaya pendidikan selalu naik setiap tahun.
***
Ada beberapa alternatif yang layak dipikirkan untuk menyapih lembaga pendidikan 
guna mengurangi ketergantungan dana dari anak didik. Pertama, lembaga 
pendidikan harus memiliki unit bisnis, yang tugas utamanya sebagai unit pencari 
dana (fund raising) bagi lembaga pendidikan tersebut. Unit Bisnis itulah kelak 
diharapkan menjadi penopang kemandirian lembaga pendidikan. 
 
Dari sisi ketersediaan pasar, lembaga pendidikan relatif memiliki pasar 
permanen. Banyak usaha bisa dikembangkan dari lembaga pendidikan, di antaranya 
cetak-mencetak peralatan kantor, supermarket, wartel, jasa konstruksi, asrama, 
catering, rumah sakit, perbengkelan, dan sebagainya. 
 
Mengacu pada beberapa universitas yang maju, pendapatan dari mahasiswa 
rata-rata kurang dari 20 persen, selebihnya berasal dari pemerintah dan 
keuntungan badan usaha yang didirikan universitas tersebut. Income dari 
mahasiswa hanya cukup untuk operasional belajar-mengajar. 
 
Misalnya, Kentucky University di Amerika Serikat, biaya operasional pendidikan 
hanya 11 persen dari SPP, selebihnya 40 persen dari rumah sakit, 20 persen dari 
asrama, kafetaria, dan lain-lain.
 
Kedua, optimalisasi harta wakaf. Pemanfaatan harta wakaf secara benar dapat 
membuahkan hasil luar biasa. Beberapa universitas terkemuka menggunakan konsep 
dana wakaf dalam pengelolaannya. Universitas Al-Azhar, Mesir, Universitas 
Al-Qurawin, Maroko, Universitas Al-Nidzamiyah, Universitas Harvard, Amerika, 
dan Pondok Modern Gontor, Ponorogo, menggunakan konsep pembiayaan yang sama 
dengan wakaf, meskipun menggunakan istilah endowment fund. Contoh pembiayaan 
itu menunjukkan bahwa dana wakaf memiliki potensi yang besar dalam pembiayaan 
pendidikan.
 
* Drs Asmuni MTh MA, dosen FIAI dan peneliti pada Pusat Studi Islam Universitas 
Islam Indonesia, Jogjakarta

Selasa, 30 Juni 2009

fiqih muamalah "MusaQoh"

BAB I

PENDAHULUAN 

 Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurur perjanjian keduanya sewaku akad.

Mukhabarah dan muzara'ah adalah paroan sawah atau ladang yang benihnya bisa dari pemilik tanah dan penggarap. 

Memang banyak orang yang mempunyai kebun, tapi tidak dapat memeliharanya, sedang yang lain tidak memiliki kebun tapi sanggup bekerja. Maka dengan adanya peraturan seperti ini keduanya dapat hidup dengan baik.

Dalam Musaqah, muzara'ah dan mukhabarah, sering terjadi permasalahan dikalangan masyarakat, meskipun ketentuan-ketentuan dan syarat sudah ada, tapi sering terjadi kesalahpahaman antara pemilik tanah dengan penggarap dari segi hasilnya, karena hasil yang diharapkan terkadang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan juga mengenai hal benih yang akan ditanam.

Dari permasalahan seperti ini, penulis bermaksud dalam makalah ini, untuk menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan itu, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara pemilik dengan penggarap. 

 

BAB II

PEMBAHASAN
 
1.1. MUSAQAH

1. Pengertian Musaqah

Musaqah diambil dari kata Al-saqa yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur (mengurusnya) atau pohon-pohon yang lainnya supaya mendatangkan kemashlahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang di urus sebagai imbalan.

Muasaqah adalah salah satu bentuk penyiraman.

Adapun menurut istilah adalah:

Menurut Abdurrahman Al-Jaziri: “Akad untuk pemeliharaan pohon; kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut Malikiyah: “Sesuatu yang tumbuh ditanah.

Menuut Syafi’iyah: ” Membeikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain untuk kesenangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan bagi pekerja memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.

Menurut Hanabilah musaqah mencakup dua hal yaitu:

§ Pemilik menyerahkan tanah yang sudah ditanami, seperti pohon anggur, kurma dan yang lainnya, baginya ada buahnya yang dimakan sebagai bagian tertentu dar buah pohon tersebut.

§ Seseorang menyerahkan tanah dan pohon, pohon tersebut belum ditanamkan yang menanamkan akan memperoleh bagian tertentu dari buah pohon yang ditanamnya.

Menurut Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah: “memperkerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya dan hasil yang dirizkikan Allah dari pohon itu untuk mereka berdua.

Menurut Hasbi Ash-Shiddiqi: “Syarikat pertanian untuk memperoleh hasil dari pepohonan.

Dapat disimpulkan dari definisi-definisi diatas bahwa musaqah adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya.

 

 

2. Dasar Hukum Musaqah

Dasar hukumnya yaitu Al-hadits yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Amr ra bahwa Rasulullah saw bersabda

ا عطى خيبر بشطر ما يخر ج منها من ثمر ا و ز ر ع و فى رواية دفع ا لي ا ليهود خيبر و ارضها علي 

ان يعملو ها من اموالهم وان رسوالله ص م شطرها

“ Memberikan tanah khaibar dengan bagian separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian . Pada riwayat lain dinyatakan bahwaRasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk nabi.”

3. Rukun dan Syarat Musaqah

Rukun Musaqah:

1. Shigat, yang dilakukan kadang-kadang dengan jelas dan samaran, yang disyaratkan dengan lafadz dan tidak cukup dengan perbuatan saja.

2. Dua orang yang akad (al-aqidain), dengan syarat baligh, berakal dan tidak berada dibawah pengampuan.

3. Objek musaqah (kebun dan semua pohon yang berbuah)

4. Masa kerja, hendaklah ditentukan lama waktu yang akan dikerjakan.

5. Buah, hendaklah ditentukan bagian masing-masing.

Syarat-syarat musaqah:

1. Ahli dalam akad

2. Menjelaskan bagian penggarap

3. Membebaskan pemilik dari pohon

4. Hasil dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad

5. Sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.

4. Hukum Musaqah

a. Hukum musaqah sahih

Menurut ulama Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:

§ Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,

§ Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,

§ Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,

§ Akad adalah lazim dari kedua belah pihak,

§ Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,

§ Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,

§ Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.

Menurut ulama Malikiyah:

§ Sesuatu yang tidak berhubungan dengan buahtidak wajib dikerjakandan tidak boleh disyaratkan,

§ Sesuatu yang berkaitan dengan buah yang membekas di tanah tidak wajib dibenahi oleh penggarap. 

§ Sesuatu yang berkaitan dengan buah tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap, seperti menyiram atau menyediakan alat garapan, dan lain-lain.

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah akan tetapi menambahkan bahwa segala pekerjaan yang rutin setiap tahun adalah kewajiban penggarap, sedangkan pekerjaan yang tidak rutin adalah kewajiban pemilik tanah.

b. Hukum musaqah fasid

Musaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.

Menurt ulama Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:

§ Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,

§ Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad,

§ Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan,

§ Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,

§ Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian,

§ Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis wakt akad,

§ Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan,

§ Musaqah digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.

 
5. Habis waktu Musaqah

Menurut ulama Hanafiyah, musaqah dianggap selesai apabila:

a. Habis waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang akad

b. Meninggalnya salah seorang yang akad

c. Membatalkan, baik dengan ucapan jelas atau adanya uzur.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat musaqah selesai jika habis waktu.

 
2.2. MUZARA’AH dan MUKHABARAH

1. Pengertian Muzara’ah dan Mukhabarah

Menurut etimologi, muzara,ah adalah wajan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan.

Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.

Sedangkan menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:

Ulama Malikiyah; “Perkongsian adalah bercocok tanam”

Ulama Hanabilah: “Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.

Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola. Adapun mujara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.”

2. Dasar Hukum Mukhabarah dan Muzara’ah

Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nuslim dari Ibnu Abbas r.a.

 ان النبي ص م لم يحرم المزارعة و لكن امر ان يرفق بعضهم ببعض بقوله من كانث له ارض فليزرعها 

اوليمنحها او خاه فان ابي فليمسك ارضها  

 

“Sesungguhnya Nabi Saw. menyatakan, tidak mengharamkan muzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu.”

3. Rukun dan Syarat Muzara’ah  

Rukun Muzara’ah:

1. Tanah

2. Perbuatan pekerja

3. Modal

4. Alat-alat untuk menana

Syarat-syarat Muzara’ah:

Syarat aqid (orang yang melangsungkan aqad)

1. Syarat tanaman

2. Hal yang berkaitan dengan perolehan hasil dari tanaman

3. Hal yang berhubungan dengan tanah yang akan ditanami 

4. Hal yang berkaitan dengan waktu

5. Syarat alat becocok tanam.

4. Hukum Muzara’ah

a. Hukum muzara’ah sahih

Menurut ulama Hanafiyah, hukum mujara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:

§ Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.

§ Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.

§ Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.

§ Menyiran atau menjaga tanaman.

§ Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.

§ Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.

b. Hukum Muzara’ah fasid

Menurut ulama Hanafiya, hukum muzara’ah fasid adalah:

§ Penggarap tidak berkewajiban mengelola.

§ Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.

§ Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya

 
5. Habis Waktu Muzara’ah

Beberapa hal yang menyebabkan mujara’ah habis:

§ Habis mujara’ah.

§ Salah seorang yang akad meninggal.

§ Adanya uzur.

6. Hikmah Muzara’ah dan Mukhabarah

Muzara’ah dan mukhabarah disyariatkan untuk menghindari adanya pemilikan hewan ternak yang kurang bisa dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk diolah dan menghindari tanah yang juga dibiarkan tidak diproduksikan karena tidak ada yang mengolahnya.

Muzara’ah dan mukhabarah terdapat pembagian hasil. Untuk hal-al lainnya yang bersifat teknis disesuaikan dengan syirkah yaitu konsep bekerja sama dalam upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan bisa saling menguntungkan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
BAB III

KESIMPULAN

 Musaqah adalah akad antara pemilik dan pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohon yang diurusnya. Muasaqah adalah salah satu bentuk penyiraman. 

Muzara'ah adalah paroan lahan atau sawah yang benihnya berasal dari petani atau orang yang akan menggarap lahan tersebut.

Muhkabarah adalah paroan sawah atau lahan yang benihnya berasal dari pemilik tanah.

Adapun sistem pembagian hasilnya disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya antara pemilik tanah dan penggarap.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

v Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

 

v Syafe'i, Rahmat. Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001

 

v Rasjid, Suliman. Fiqih Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 1994

 

Senin, 29 Juni 2009

Media Audio

BAB I

PENDAHULUAN

Istilah audio begitu sering terdengar ditelinga kita baik itu dari orang yang mengetahui arti dari audio itu sendiri ataupun tidak. Secara sepintas kita mengetahui istilah audio itu berkaitan dengan berbagai hal terutama yang berhubungan dengan indra pendengaran. Istilah yang begitu dekat dengan audio ialah visual dimana visual ini sering diartiakan dengan adanya gambaran yang terlihat sedangkan untuk audionya adalah pendengaran. Dalam kehidupan sehari – hari komunikasi yang bersifat auditif (pita suara atau piringan suara) sangat mendominasi kehidupan manusia. Dimulai dari bangun tidur sampai mau tidur kembali.

Terlepas dari pengertian yang bermacam - macam mengenai istilah audio, penyusun akan mencoba membahas mengenai media audio sebagai media pengajaran, artinya semua yang berkaitan dengan media audio dalam pendidikan dan pengajaran itu sebagai alat bantu guru dalam proses belajar mengajar agar lebih mudah untuk mencapai tujuan pendidikan berupa ranah kognitif, afektif dan psikomotor. Bahkan menurut penelitian dalam kegiatan pendidikan penggunaan komunikasi audio ini banyak dipergunakan dibandingkan alat komunikasi lainnya.
Dalam penyusunan makalah ini kami hanya membatasi media audio sebagai media pengajran saja, untuk itu Penyusun akan memberikan gambaran untuk pembahasan makalah ini, yaitu sebagai berikut :
1). Pengertiaan, fungsi media audio dalam dunia pendidikan
2).Jenis – jenis media audio serta kelebihan dan kekurangannya  
3). Cara penggunaan media audio 
4). Keuntungan dan kekurangan dari media audio
5). Mengevaluasi hasil pemahaman siswa dari media audio
 kami menyadari dalam pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu apabila ada kritik dan saran yang sifatnya memberikan dorongan untuk perbaikan yang lebih baik sangat kami harapkan, terutama dari bapak dosen yang memeriksa makalah ini dan para pembaca, serta penyimak makalah ini
 

  

BAB II
PEMBAHASAN
MEDIA AUDIO

1. pengertian dan fungsi media audio
Media audio Menurut sadiman ( 2005:49 ) adalah media untuk menyampaikan pesan yang akan disampaikan dalam bentuk lambang – lambang auditif, baik verbal (kedalam kata – kata atau bahasa lisan ) maupun non verbal. 
Sedangkan menurut sudjana dan Rivai ( 2003 :129 ) media audio untuk pengajaran adalah bahan yang mengandung pesan dalam bentuk auditif ( pita suara atau piringan suara), yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan sisiwa sehingga terjadi proses belajar mengajar.
Pengembangan media audio sama halnya dengan pengembangan media lainnya, yang secara garis besar meliputi kegiatan perencanaan, produksi dan evaluasi. Dalam perencanaan meliputi kegiatan – kegiatan penentuan tujuan, menganalisis keadaan sasaran, penentuan materi, format yang akan dipergunakan dan penulisan skrip. Sedangkan produksi adalah kegiatan perekaman bahan, sehingga seluruh program yang telah direncanakan dapat direkan dalam pita suara atau piringan suara. Dan untuk evaluasi dimaksudkan sebagai kegiatan untuk menilai program apakah program tersebut bisa dipakai apa tidak, atau perlu direvisi.
Fungsi media audio menurut Arsyad ( 2003 : 44 ) beliau mengutip pendapat sudjana dan Rivai ( 1991 : 130 ) adalah untuk melatih segala kegiatan pengembangan keterampilan terutama yang berhubungan dengan aspek – aspek keterampilan pendengaran, yang dapat dicapai dengan media audio ialah berupa :
a) Pemusatan perhatian dan mempertahankan perhatian.
b) Mengikuti pengarahan
c) Melatih daya analisis
d) Menentukan arti dan konteks.
e) Memilah informasi dan gagasan
f) Merangkum, mengingat kembali dan menggali informasi
Fungsi lain dari media audio adalah sebagi alat Bantu bagi para pendidik, karena sifatnya hanya sekedar membantu, maka dalam pemamfaatannya memerlukan bantuan metode atau media lain, sehingga pengalaman dan pengetahuan siap dimiliki oleh pendengar yang akan membantu keberhasilan. 
Selain itu juga sudjana (2005 : 129 ) menambahkan Pamamfaatan fungsi media audio dalam pengajaran terutama digunakan dalam: 
a. Pengajaran musik literaty (pembacaan sajak), dan kegiatan dokumentasi.
b. Pengajaran bahasa asing, apakah secara audio ataupun secara audiovisual.
c. Pengajaran melalui radio atau radio pendidikan.
d. Paket-paket belajar untuk berbagai jenis materi, yang memungkinkan siswa dapat melatih daya penafsirannya dalam suatu bidang studi. 

2. Macam – macam media audio  
  Contoh media Audio adalah radio, alat perekam pita, magnetik, piringan hitam, laboratorium bahasa.
a. Radio pendidikan
  Radio pendidikan, Hamalik ( 1994 : 107 ) adalah suatu perlengkapan elektronik yang diciptakan berkat kemajuan dalam teknologi modern. Fungsi radio pendidikan dalam pengajaran adalah untuk memperkaya pengalaman pendidikan dan ide – ide kreatif.
Menurut Hamalik ( 1994 : 108 ) Nilai radio pendidikan dalam pengajaran adalah :
1. Memberikan berita yang up to date dan beritanya autentik berdasar pada kenyataan.
2. Mempunyai tinjauan yang luas dan memberikan gambaran yang jelas.
3. Menarik minat
4. Mendorong kreatifitas 
5. Integrasi dan diskriminasi.
b. Alat perekam pita
• Rekaman pendidikan Menurut Hamalik ( 1994 : 99 ) rekaman penddikan berasal dari bahasa asing yaitu “recording” adalah sejenis alat audio. Rekaman adalah alat pembantu bagi pendidikan anak – anak. Dalam hal ini berarti rekaman berfungsi sebagai alat bantu guru. Sedangkan menurut Danim ( 1995 : 19 ) rekaman pendidikan adalah alat audio yang tidak diikuti dengan audio visual. 
 Nilai rekaman dalam pendidikan Hamalik ( 1994 : 101 -102 ) adalah 
1. Rekaman dapat memberikan bermacam- macam bahan pelajaran dikelas
2. Menjadikan pelajaran lebih kongkret, Bahan yang diperoleh asli
3. Masyarakat dapat dibawa kedalam kelas melalui rekaman
4. Mendorong berbagai kegiatan belajar serta motivasi belajar
5. Rekaman akan memberikan latihan
6. Efisiensi dalam pengajaran bahasa
Sedangkan menurut Rivai ( 2005 :133 ) nilai dari rekaman seperti : 
a. Sebagai alat perespon dan evaluasi
b. Rekaman dapat membantu melatih keterampilan berbicara dan pidato.
c. Rekaman juga dapt dilakukan oleh sendiri sehingga siswa dapat mengevaluasi.
• Rekaman audio-Tape
Dalam dunia pendidikan Rekaman audio-Tape Arsyad ( 2003 : 44) adalah isi pesan dan pelajaran yang dimaksudkan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian, dan kemauan siswa sebagai upaya mendukung terjadinya proses belajar. Materi rekaman audio- tape adalah cara ekonomis untuk menyiapkan isi pelajaran atau jenis informasi tertentu.
Jenis rekaman menurut Hamalik ( 1994 : 102 ) meliputi : rekaman musik, kesusastraan dan drama, studi sosial terutama sejarah, bahasa asing, bercakap – cakap dan olahraga.

3. keuntungan dan kekurangan menggunakan media audio 
  Keuntungan media audio, sadiman ( 2005 :50 ) :
a. Harga murah dan variasi program lebih banyak daripada TV.
b. Sifatnya mudah untuk dipindahkan
c. Dapat digunakan bersama – sama dengan alat perekam radio, sehingga dapat diulang atau diputar kembali.
d. Dapat merangsang partisifasi aktif pendengaran siswa, serta dapat mengembangkan daya imajinasi seperti menulis, menggambar dna sebagainya.
e. Dapat memusatkan perhatian siswa seperti membaca puisi, sastra, menggambar musik dan bahasa.
Keuntungan lainnya dari media audio sadiman ( 2005 : 51 )  
a. Dapat menggantikan guru dengan lebih baik misalnya menghadirkan ahli dibidang – bidang tertentu, sehingga kelemahan guru dalam mengajar dapat digantikan.
b. Pelajaran lewat radio bisa lebih bermutu baik dari segi ilmiah dan metodis. Ini mengingat guru kita terkadang jarang mempunyai waktu yang luang dan sumber untuk mengadakan penelitian.
c. Dapat menyajikan laporan seketika, karena biasanya siaran – siaran yang actual itu dapat memberikan kesegaran pada sebagian besar topic.
d. Dapat mengatasi keterbatasan ruang dan waktu.
Keuntungan media audio Arsyad ( 2003 : 45 ) adalah :
a. Merupakan peralatan yang sangat murah dan lumrah sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat
b. Rekaman dapat digandakan untuk keperluan perorangan sehingga isi pesan dapat berada ditempat secara bersamaan.
c. Merekam peristiwa atau isi pelajaran untuk digunakan kemudian.
d. Rekaman dapat digunakan sendiri oleh siswa untuk mendengarkan diri sendiri sebagai alat diagnosis guna untuk membantu meningkatkan keterampilan membaca, mengaji dan berpidato.
e. Dalam pengoprasiannya relatif sangat mudah.
Keterbatasan media audio Arsyad( 2003 : 46 ) adalah :
a. Dalam suatu rekaman sulit menemukan lokasi suatu pesan atau informasi, jika pesan atau informasi tersebut berada di tengah – tengah pita, maka akan memakan waktu yang lama untuk menemukannya, apalagi jika radio-tape tidak memiliki angka- angka penentuan putaran.
b. Kecepatan rekaman dan pengaturan trek yang bermacam – macam menimbulkan kesulitan untuk memainkan kembali rekaman yang direkam pada suatu mesin perekam yang berbeda.
Sedangkan menurut Rivai ( 2005 : 131 ) penggunaan media audio dalam dunia pengajaran memiliki Kekurangan antara lain :
a) Memerlukan suatu pemusatan pada suatu pengalaman yang tetap dan tertentu, sehingga pengertinnya harus didapat dengan cara belajar yang khusus.
b) Media audio yang menampilkan simbol digit dan analog dalam bentuk auditif adalah abstrak, sehingga pada hal-hal tertentu memerlukan bantuan pengalaman visual.
c) Karena abstrak, tingkatan pengertinnya hanya bisa dikontrol melalui tingkatan penguasaan pembendaharaan kata–kata atau bahasa, serta susunan kalimat.
d) media ini hanya akan mampu melayani secara baik bagi mereka yang sudah mempunyai kemampuan dalam berpikir abstrak.
e) penampilan melalui ungkapaqn perasaan atau symbol analog lainnya dalm bentuk suara harus disertai dengan perbendaharaan pengalaman analog tersebut pada si penerima. Bila tidak bisa terjadi ketidak mengertian dan bahkan kesalah pahaman. 

4. Cara penggunaan media audio 
 Dalam pembuatan atau penggunaan media ada beberapa peralatan pokok yang harus diperhatikan diantaranya : mikrofon, alat perekam (recorder ), alat pemutar hasil rekaman ( player), alat penyampur sumber suara (mixer) dan beberapa fasilitas lainnya yang diperlukan. Rivai ( 2005 : 152 ).
 Langkah–langkah untuk mempersiapkan media audio Arsyad (2003:46 ) adalah :
a) Mempersiapkan diri
b) Mempersiapkan kesiapan siswa  
c) Mendiskusikan membahas materi program audio.
d) Mendengarkan materi audio yang akan dibahas
Sedangkan menurut sudjana ( 2005 : 130 ) langkah – langkah yang harus dipersiapkan dalam menggunakan media audio meliputi tiga hal yaitu :
a. langkah persiapan meliputi : persiapan dalam merencanakan, memberikan pengarahan terhadap siswa mengenai ide – ide yang sulit, menentukan sasaran, periksa peralatan.
b. Langkah penyajian meliputi : menyajikan waktu yang tepat, mengatur situasi ruangan, berikan motivasi untuk siswa
c. Tindak lanjut.
 Teknik penggunaan rekaman menurut Hamalik ( 1994 : 103 ) antara lain :
a) Kelas harus dibawa kearah belajar mendengarkan rekaman secara aktif
b) Guru hendaknya mengenal dan memahami rekaman tersebut
c) Menguasai penggunaan rekaman dan cakap mempergunakan rekaman dalam belajar
d) Kegiatan lanjutan
 Teknik dalam perekaman radio pendidikan sudjana ( 2005: 139 ), mengusulkan hal – hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. pilih subjek atau tema yang menarik dan mengundang perhatian mereka.
b. Tentukan garis- garis besar cerita atau membuat synopsis.
c. Tentukan pemain, pelaku, penangungjawab dan sebagainya.
d. Adakan latihan diluar studio untuk melatih penjiwaan mereka.
e. Pilih sound effect yang sesuai, kemudian coba rekam dan adakan revisi.

5. Evalusi penilaian hasil dari media audio 
 Untuk mengukur atau mengevaluasi sejauh mana perkembangan kemampuan siswa mendengar, memahami, dan menghargai materi audio antara lain :
1. Dengan memberikan tugas untuk mendengar rekaman kuliah atau pidato, siswa disuruh mengajukan pertanyaan atas apa yang didengarnya
2. Untuk mendengarkan sebuah drama yang belum dikenal siswa ditugaskan untuk mengidentifikasi berbagai unsur seperti pembicara, waktu, peristiwa dan gasan – gagasan
3. Untuk drama atau pidato kuliah, mintalah siswa secara kritis untuk mengevaluasi gagasan, pengucapan bicara, ekspresi dan aspek lainnya.
4. Dengarkan sebuah cerita atau masalah dan hentikan cerita sebelum berakhir, kemudian minta siswa untuk mengungkapkan akhir bagaimana akhir dari cerita atau masalah tersebut menurut versi mereka sendiri  




BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan hasil laporan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. SMA Nugraha merupakan sekolah swasta yang baru mendapatkan akreditasi “B” dari BAN, oleh karena itu dalam pengembangan medianya masih sangat sederhana dalam masa peningkatan.
2. SMA nugraha memiliki fasilitas yang sangat sederhana sekali mulai dari alat – alat untuk laboratorium yang digunakan oleh anak – anak IPA meskipun terbatas karena tidak memiliki ruangan khusus laboratorium. Sedangkan untuk pengembangan komputer sudah memiliki ruangan sendiri.
3. Untuk pengembangan media pengajaran agama masih menggunakan media dan metode yang biasa digunakan akan tetapi untuk tahun depan pelajaran agama ini akan dilakukan peningkatan dengan menerjunkan langsung siswa untuk materi - materi tertentu.
4. Untuk pengembangan media selanjutnya SMA nugraha ini berusaha terus untuk meningkatkan pendidikannya mulai dari para guru dalam memberikan pelajarannya dan smua staff yang berada disekolah ini.  
Sedangkan untuk kesimpulan dari mata kuliah media pembelajaran yaitu :
1. Media adalah Segala sesuatu yang digunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian perhatian siswa sehingga mendorong proses belajar mengajar.
2. Jenis Media yaitu : Interaksi Insani, Realita
1. Pictoria
2. Simbol Tertulis
3. Rekaman yang digunakan
Kriteria
pemilihan media 
Tujuan
Sesuai 
kemampuan
seorang guru
Sesuai
kematangan 
peserta didik
a. Efektifitas dan efisiensinya
sesuai
dengan situasi dan kondisi
peranan Media 
a. Menjelaskan penhyajian pesan agar tidak terlalu bersifat verbalistis
b. Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan daya indra
Masyarakat adalah tempat orang-orang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan
Masyarakat berfungsi sebagai penerus budaya dari generasi kegenerasi secara dinamis sesuai situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat, melalui pendidikan dan interaksi sosial.
Grafik 
adalah keterpaduan yang lebih menarik dari sejumlah tabulasi data data yang tersusun dengan baik. Untuk memperhatikan perbandingan, informasi, kualitatif dengan cepat serta sederhana. 
Chart / Bagan
  fungsinya yang pokok adalah menyajikan ide-ide atau konsep-konsep yang sulit bila hanya di sampaikan secara tertulis atau lisan secara visual
Diagram 
  Suatu gambar sederhana yang mengunakan garis garis dan symbol- symbol, diagram mengabarkan struktur dari objek secara garis besar. 
kartun 
  adalah penggabaran dalam bentuk lukisan dan karikatur tentang orang, gagasan atau situasi yang didisain untuk mempengaruhi opuini masyarakat. 
. Still Picture ( gambar diam ) 
  adalah Gambaran di peroleh dari berbagai sumber, surat-surat kabar, majalah-majalah, brosur-brosur, dan buku-buku ,gambar, lukisan kartun, ilustrasi, foto membantu mendorong para siswa dan dapat membangkit kan semangatnya pada pelajaran, membantu mereka dalam mengebangkan kemampuan berbahasa, kegiatan seni, dan pernyataan kreatif dan bercerita
Media audio 
• adalah banyak media untuk menyampaikan pesan yang akan di sampaikan dalam bentuk lambang – lambang auditif, baik verbal ( kedalam kata-kata atau bahasa lisan ) maupun verbal. 
Fungsi media audio 
• untuk melewati segala kegiatan perkembangan keterampilan terutama yang berhubungan dengan aspek – aspek keterampilan pendengaran. 
Film Merupakan gambar dalam frame demi frame di proyeksikan melalui lensa proyektor secara mekanis sehinga pada layer terlihat gambar itu hidup. Video sebagai media audio visual yang menampilkan gerak.
8. Televisi  
Telivisi pendidikan adalah penggunaan progam video yang di rencanakan untuk mencapai tujuan pengajaran tertentu tanpa melihat siapa yang menyiarkannya. 
Komputer adalah suatu alat yang dapat menerima informasi, melaksanakan produser pemerosesan terhadap informasi tersebut, pada dasarnya alat komputer punya tiga fungsi pokok, yakni fungsi penerimaan informasi, fungsi pemprosesan informasi dan fungsi menghasilkan informasi baru.